• Sabtu, 20 April 2024

Tanpa Alasan yang Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Selama 8 Hari

Kamis, 13 Januari 2022 - 16.12 WIB
416

Seorang sopir Arisman (Tengah) di Bandar Lampung ditahan selama 8 hari sejak tanggal 4 -12 Januari 2022.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang sopir di Bandar Lampung ditahan selama 8 hari sejak tanggal 4 -12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat tanpa alasan yang jelas. 

Arsiman (41) warga Katibung, Lampung Selatan ini mengatakan jika pada tanggal 15 Desember 2021 ia pernah mengalami kecelakaan di daerah Pekanbaru. 

"Lalu pada hari Senin 3 Januari 2022, saya di rumah dan saya mendapatkan amanat dari teman saya namanya Pendi untuk menghadap pihak perusahan PT. Sindex Ekspres, tapi karena saat itu saya lagi punya utang sama teman saya, jadi saya harus cari uang untuk bayar utang itu," katanya saat diwawancarai melalui telphone, Kamis (13/1)

Sekira pukul 16.00 WIB Arsiman mendapatkan telephone dari pihak perusahaan dan menanyakan mengapa ia tidak datang ke garasi. 

"Lalu tidak lama saya dijemput oleh pihak perusahaan ke rumah dan di bawa ke garasi perusahaan, lalu saya diinterogasi dan ditanyakan kalau alangkah banyaknya barang itu hilang," jelasnya. 

Sekira pukul 21.00 WIB, anggota dari Polda Lampung datang menggunakan mobil Honda CRV berwarna putih, dan membawa Arsiman ke Polsek TKB,.

Namun ia Tak mengetahui siapa nama personel Polda Lampung yang membawanya ke Polsek Tanjung Karang Barat itu, Arsiman mengaku saat tiba di Polsek ia masuk ke rumah Kanit dan ditanya terkait kronologi yang terjadi. 

"Lalu saya dimasukan di ruangan Kanit seperti layaknya orang tahanan, tidak diborgol karena saya hanya sebagai titipan dan dijaga, itu dari tanggal 4-12 Januari jadi selama 8 hari," tuturnya. 

"Tapi kalau memang saya bermasalah dengan perusahaan, kanapa saya ke dititipkan di Polsek ini, kenapa tidak diselesaikan dengan cara yang baik-baik, lalu istri saya berinisiatif  ke LBH dan kemudia ia datang bersama LBH, lalu hari itulah saya dibebaskan (kemarin)," ungkapnya. 

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Nawardi mengatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah seseorang tersebut melakukan hukum atau tidak. 

"Namun faktanya bapak Arismna ini ditahan selama 8 hari danpa adanya laporan polisi, surat perintah penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," katanya.

Atas perbuatan tersebut, pihaknya mengecam kerasa atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat. "Karena Polsek telah merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," jelas Sumaindra. 

Sementara itu Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar membantah jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Arsiman. 

"Tidak ada penahanan, intinya ada aduan terkait tipu gelap," katanya. 

Namum, kata Davis ia akan memanggil seseorang yang melakukan aduan tersebut untuk dilakukan mediasi saat tiba di Bandar Lampung, pasalnya saat ini pihak yang melakukan aduan (Pelapor) sedang berada di luar kota. 

"Nanti akan kita lakukan mediasi dari perusahaannya, soalnya dia (pelapor) katanya lagi di Jakarta,"tandasnya. (*)

Editor :