Walhi Kritik Penyusutan Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung, Ini Jawaban Disperkim

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Efendi. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Lampung mengkritik Revisi Peraturan Daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) belum menjadi upaya Pemerintah Kota dalam mendukung penghijauan dan mengatasi bencana ekologis di Kota Bandar Lampung.
Manajer Advokasi dan Kampaye Walhi Lampung, Edi Santoso menyampaikan bahwa Revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 yang sudah dibahas dalam Prolegda tahun 2021, seharusnya menjadi aksi penghijauan kembali Kota Bandar Lampung.
“Ini seharusnya menjadi momentum pemkot untuk menyelamatkan Kota Bandar Lampung dari bencana ekologis dan tahan dari dampak perubahan iklim jangka beberapa puluh tahun kedepan, tapi nyatanya tidak,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa total luas kawasan lindung Bandar Lampung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas Kota Bandar Lampung yang mana seharusnya 30 persen.
“Presentase RTH yang hanya 2,39% dari total luas Kota Bandar Lampung, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20%, namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH di Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
“Belum lagi penambahan luasan kawasan pertambangan kota Bandar Lampung seluas 21 Ha yaitu dari 176 Ha menjadi 187 Ha, seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan di Kota Bandar Lampung Karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung,“ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Efendi mengatakan bahwa dalam aturan terbaru, pemerintah pusat mengeluarkan area sawah dari bagian RTH.
“Hal tersebut membuat RTH Bandar Lampung berukurang dari 11,08 persen menjadi 4,7 persen. Kondisi RTH Bandar Lampung 4,7 persen diharapkan sampai 2041 terpenuhi 20 persen," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk meningkatkan luasan RTH, pemkot telah bekerjasama dengan pengembang untuk menyediakan 10 persen area untuk RTH. Kemudian kerjasama juga dilakukan kepada sejumlah perguruan tinggi untuk menjaga wilayah terbuka hijau.
“Ada juga perluasan perumahan dalam Raperda tentang rencana RTRW 2022-2041 di wilayah hutan lindung, kita juga sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian kehutanan,” imbuhnya.
Menurutnya, perluasan area pemukiman yang dimaksud bukan pemukiman yang dikelola pengembang atau pemerintah. Melainkan area yang masuk Kecamatan Panjang telah banyak penduduk yang tinggal dari sebelum penetapan area sebagai hutan lindung.
"Bukan pemukiman yang dikelola oleh pengembang ataupun pemerintah, tapi dibangun secara tradisional oleh masyarakat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025