• Jumat, 29 Maret 2024

Pilkades 2022 Pringsewu Akan Terapkan E-Voting

Jumat, 14 Januari 2022 - 16.02 WIB
518

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Eko Sumarmi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemilihan Kepala Pekon atau Kepala Desa (Pilkades) serentak di 8 kecamatan yang diikuti oleh 19 pekon di Kabupaten Pringsewu akan menerapkan electronic voting (E-Voting).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Eko Sumarmi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat persiapan terkait anggaran.

"Kita berencana melaksanakan Pilkakon menggunakan E-Voting, salah satu aplikasi yang ada di smart village, dimana smart village ini merupakan salah satu program unggulan bapak Gubernur," kata Sumarmi, saat dimintai keterangan, Jumat (14/1/2022).

Alasan diterapkannya sistem ini karena dinilai lebih efisien daripada cara pemilihan manual menggunakan kertas suara. Terlebih sekarang keberadaan teknologi terus berkembang dan perlu dimanfaatkan termasuk untuk melakukan pemungutan suara.

Kedepan sebelum dilakukan Pilkakon lanjutnya, panitia, masyarakat dan pihak terkait lainnya termasuk calon kepala pekon akan diberikan sosialisasi dan juga simulasi untuk melakukan pemilihan dengan sistem digital ini.

Kadis PMP juga menerangkan, sebenarnya perbedaan pelaksanaan Pilkakon menggunakan sistem E-Voting hanya berada pada media nya saja. Namun secara keseluruhan skema pemilihan pelaksanaan sama dengan cara pemilihan manual.

"Persis seperti manual tapi hanya berbeda pada media saja, di bilik suara nanti akan disediakan perangkat elektronik sebagai media masyarakat untuk memilih calon kepala pekon, mereka hanya perlu memasukan nomor KTP ke dalam sistem aplikasi E-Voting," terangnya.

"Lalu apabila NIK mereka terdaftar maka akan muncul foto-foto kandidat kepala pekon untuk dipilih. Setelah menentukan pilihan dan menyimpannya maka nanti akan muncul barcode fisik yang harus dimasukan ke dalam kotak suara yang ada di TPS sebagai bukti kalau mereka sudah memilih," timpalnya.

Untuk menghindari kerumunan terjadi pada saat Pilkakon serentak, nantinya setiap 1 TPS akan dibatasi maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dilakukan secara bergantian. 

Meski berencana menggunakan sistem digital melalui E-Voting, namun sampai saat ini jadwal pelaksanaan Pilkakon 2022 masih belum ditetapkan karena masih diperlukan rapat pembahasan oleh Dinas PMP beserta pihak terkait lainnya.

"Waktu pelaksanaan Pilkakon 2022 masih belum bisa dipastikan karena kita belum rapat dengan tim kabupaten, kemarin baru rapat bersama beberapa OPD terkait dan hanya memanggil pekon dan camat yang akan melaksanakan Pilkakon guna membahas anggaran untuk smart village ini.," terangnya.

Ia berharap jika sistem E-Voting bisa dilaksanakan pada pemilihan Pilkakon serentak kali ini dan kedepannya semua pekon lainnya bisa menggunakan sistem digital serupa.

Adapun rincian 19 pekon yang akan mengikuti Pilkakon serentak :

Kecamatan Gading rejo

Pekon: Wates, Wonodadi, Kediri dan Blitarejo 

Kecamatan Adiluwih

Pekon: Waringinsari Timur dan Sinarwaya 

Kecamatan Banyumas 

Pekon: Nusawungu dan Wayakrui 

Kecamatan Pardasuka 

Pekon: Sidodadi 

Kecamatan Ambarawa 

Pekon: Tanjung Anom, Ambarawa Barat, dan Jati Agung. 

Kecamatan Pagelaran 

Pekon: Sukaratu, Sukawangi, dan Bumiratu 

Kecamatan Pagelaran Utara 

Pekon: Neglasari 

Kecamatan Sukoharjo 

Pekon: Sukoharjo 1, Waringinsari Barat dan Keputran. (*)


Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT

Berita Lainnya

-->