• Rabu, 24 April 2024

Polisi Tahan Mantan Kabid Dikdas Lamteng Terkait Kasus Dana BOS Rp24 Miliar

Jumat, 14 Januari 2022 - 09.15 WIB
475

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Setelah melakukan pemeriksaan selama satu tahun, Polres Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya menahan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lamteng, Aryanto, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi untuk 195 SD dan SMP tahun 2019 senilai Rp24 miliar.

Kabag Ops Polres Lamteng Kompol Dennys Arya, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, menjelaskan, Aryanto ditahan bersama rekanan Erna setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditahan sejak Rabu (12/1) karena diduga telah melakukan tindak melawan hukum dengan melakukan tindak pidana Korupsi. Keduanya menilap uang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Dennys saat ekspose di Polres Lamteng, Kamis (13/1/2022).

Ia menerangkan, keduanya diduga telah memalsukan tanda tangan kepala sekolah untuk mempermudah proses pencairan dana BOS afirmasi.

“Rekanan Erna yang berdomisili di Pringsewu, memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan bendahara penerima. Adapun mantan Kabid Dikdas Aryanto berperan membujuk para kepala sekolah dan bendaharanya supaya mau menerima barang-barang yang sudah dikirim rekanan walau tidak sesuai spek,” ujarnya. 

Dennys mengakui, pemeriksaan kasus itu membutuhkan waktu cukup lama, karena banyak saksi yang harus diperiksa dan banyaknya sekolah yang dirugikan.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Karena barang-barang yang dikirim ke sekolah tidak sesuai spek yang sudah ditetapkan.

Dennys melanjutkan, dana BOS afirmasi yang semestinya disalurkan ke 195 sekolah, dalam praktiknya hanya dibagikan kepada 165 sekolah .

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas menambahkan, penyidik sudah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana BOS afirmasi di Disdik Lamteng sejak tahun 2020.

"Dari hasil pendalaman selama satu tahun lebih itu, kami memeriksa 165 objek barang-bukti yang diduga telah terjadi kecurangan. Dari 165 obyek barang yang diperiksa, 18 di antaranya disita untuk dijadikan barang-bukti. Pengadaan barang yang dilakukan melalui BOS afirmasi adalah komputer, laptop, proyektor dan barang lainnya,” kata Edy.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 t sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

"Kami akan terus kembangkan dan dalami kasus ini secara profesional. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” tegasnya.

Tersangka Eryanto yang dihadirkan dalam ekspose mengelak telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar. “Memang mendapatkan keuntungan, namun tidak sampai sebesar Rp4,6 miliar,” ujar Aryanto. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (14/1/2022) Hal.6 dengan judul 'Polisi Tahan Mantan Kabid Dikdas Lamteng'


Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG