• Jumat, 27 Juni 2025

Salahi Aturan, Pemkab Mesuji Ultimatum Pedagang Pasar Simpang Pematang Agar Bongkar Lapak Dagangan

Jumat, 14 Januari 2022 - 19.16 WIB
322

Pasar tempel di depan pasar induk Simpang Pematang, Mesuji. Foto: Ari/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Nasib malang menimpa ratusan pedagang pasar tempel yang berjualan tanpa izin di sekitar Pasar Induk Simpang Pematang - Pinggir Alun-alun, sebab lapak mereka akan dibongkar. Keputusan ini tertuang melalui surat edaran yang dilayangkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Mesuji.

Kepala Dinas Koperindag Elvita Krisdayanti menjelaskan. "Kita sudah memberikan batas waktu selama mereka berjualan siang atau malam harus memiliki izin minimal dari pengelola pasar," ujarnya, Jum'at (14/1/2022).

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji nomor 18 tahun 2013 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.

Pedagang dilarang menggunakan usaha menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya bukan untuk kegiatan usaha seperti mendirikan bangunan/ berjualan di jalan umum, maupun diarea pasar.

Pedagang dilarang mendirikan warung tenda di lingkungan pasar pada malam hari atau berjualan tanpa izin pengelola pasar.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan diatas segera mengembalikan ke fungsi semula.

Elvita menambahkan, dihitung mulai 14 Januari 2021 hari ini pedagang diharapkan membongkar tempatnya sendiri, jika tidak maka tim dari OPD yang terlibat akan melakukan pembongkaran secara paksa. 

"Kegiatan itu untuk mengembalikan fungsi semula karena setiap bangunan yang berdiri di area fasilitas umum wajib memiliki izin,"Pungkasnya. (*)