• Jumat, 26 April 2024

Tahan Supir Tanpa Proses Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam Polda Lampung

Jumat, 14 Januari 2022 - 16.38 WIB
1.6k

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Jumat (14/1/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto membenarkan atas tindakan Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan seorang sopir Arsiman selama delapan hari sejak tanggal 4 sampai 12 Januari 2022 tanpa status hukum yang jelas dan kini sedang diperiksa Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Lampung.

Kombes Ino menjelaskan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dan jajaran yang terlibat sudah di periksa Propam Polda Lampung. 

"Sementara itu kita dalami kita periksa kapolsek maupun anggota-anggitanya yang terkait permasalahan itu nanti kita akan transparan kita sampaikan ke publik kalau ada pelanggaran-pelanggaran di dalamnya tentu kita akan lakukan tindakan," katanya, Jumat (14/1/2022).

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung akan menindak tegas anggotanya dan tidak main-main jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

BACA JUGA: Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Supir Ekspedisi Laporkan Polsek Tanjungkarang Barat ke Komnas HAM 

"Jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti," ujarnya.

Pandra menjelaskan kejadian tersebut benar dan sudah diterima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, sekarang Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung," terangnya.

Sebelumnya diberitakan seorang supir expedisi yang diketahui bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, berdasar keterangan saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung. (*)