Tangkap Bandar Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Sita 10 Gram Sabu
Barang Bukti sabu yang berhasil diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AM (18) dan IS (20), bandar narkoba jenis sabu , dan berhasil menyita barang bukti 10 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, AM (18) merupakan warga Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dan IS (20) warga Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Keduanya ditangkap saat berada di Jalan RE. Martadinata, Keteguhan pada Senin (10/1/2022) sekira jam 10.00 WIB," kata Zainul, saat memberikan keterangan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga : Polisi Sita 5,19 Gram Sabu dari Pengedar di Lampura
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi serta serangkaian penyelidikan oleh tim, bahwa di gang Pekon Ampai, jalan RE. Martadinata, Teluk Betung Timur sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi sabu.
Saat penangkapan lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu serta 2 paket kecil sabu (berat BB kurang lebih 10 gram) dan timbangan digital.
Saat ini AM dan IS berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta guna pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








