Miliki Senpi Rakitan, Warga Tanjung Harapan Mesuji Ditangkap Polisi
Mesuji, Kupastuntas.co - Team Tekab 308 Polres Mesuji tangkap satu pelaku kepemilikan senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal berasal dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Pada saat anggota sedang melakukan patroli rutin tiap malam di Wilayah Kecamatan Tanjung Raya, diketahui tersangka berinisial AN Warga Desa Tanjung Harapan sedang mondar-mandir di Desa Mekarsari menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan," jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Minggu (16/01/2022).
Kasat mengatakan, setelah mendapat informasi akurat dari warga sekitar, pihaknya bergerak cepat menghampiri pelaku sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu Pukul 04.00 WIB pagi.
"Kemudian AN kami geledah berikut sepeda motornya, lalu didapat satu pucuk Senjata Api Rakitan Stainless, panjang 20 Cm berisi 4 butir peluru dan satu selongsong disembunyikan disamping kanan badan," ungkapnya.
Kasat menuturkan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, AN diganjar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Fuad Amrulloh dan Yulifan Kembalikan Formulir Pendaftaran Cabup Mesuji ke PKB
Rabu, 08 Mei 2024 -
Kurang Konsentrasi, Pemotor Tabrak Bak Truk di Simpang Pematang Mesuji
Rabu, 08 Mei 2024 -
Pria di Mesuji Curi Mesin Diesel Demi Judi Online
Rabu, 08 Mei 2024 -
Perihal Jalan Rusak, Ketua DPRD Mesuji Minta OPD Terkait Pilih Skala Prioritas
Selasa, 07 Mei 2024