• Sabtu, 20 April 2024

Tipu Korban Hingga Rp 130 Juta Modus Janjikan Jadi PNS, Pria Ini Diamankan Polisi

Minggu, 16 Januari 2022 - 17.04 WIB
242

Pelaku saat diamankan Pihak Kepolisian. Foto : ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Lampung Selatan (Lamsel) amankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan.

Pelaku berinisial AIP (55) warga Kecamatan Metro Timur Kota metro. Dia merupakan seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Lampung.

Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Teluk Betung Selatan Kota Bandar lampung.

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sebagaimana KUHAP dan perkap 6 tahun 2019, namun terduga pelaku tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia juga sudah tidak ada dirumah, dan tidak bekerja lagi dikantornya, sehingga ketika kami mendapatkan informasi langsung dilakukan penangkapan," katanya beberapa waktu lalu.

AKP Gigih menjelaskan, korban atau pelapor yakni DMS (24) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Dia mengalami kerugian sebesar Rp.130 juta akibat dijanjikan oleh pelaku dapat menjadikan adik pelapor DF menjadi PNS.

"Awalnya pelaku menawarkan pelapor apabila ada saudaranya yang akan menjadi PNS dibagian Keuangan di Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung dengan uang masuk sebesar Rp100 juta," tuturnya.

Setelah mendapatkan penawaran seperti itu, korban pun mengiyakan dan sepakat akan mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku pada Sabtu (06/05/2017) di Kantor Unit BRI Desa Mandah Kecamatan Natar Lamsel.

"Setelah uang masuk ke rekening terlapor, terlapor memberikan 1 lembar nota persetujuan teknis pengangkatan Calon PNS dan meminta lagi uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk mengurus penempatan di Kantor Keuangan Bea Cukai Bandar Lampung," jelasnya.

Setelah mentransfer uang tersebut, lanjut Kapolsek, korban melakukan pengecekan nama adiknya yang dijanjikan menjadi PNS di kantor yang dijanjikan dan ternyata tidak didapati nama adik korban.

"Setelah ditanyakan kepada terlapor, dia memberikan alasan menunggu SK, namun sampai sekarang SK tidak turun dan terlapor dicari sudah tidak pernah masuk kerja dan didatangi kerumahnya ternyata rumahnya sudah kosong. Korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Natar dan dilakukan penangkapan," tuturnya.

Kompol Gigih menambahkan, saat ini proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku masih berlanjut dan sudah dalam proses di penyidik

"Proses lanjut (tidak ada perdamaian), sudah sidik," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM

Editor :