Diduga Ada Mafia Tanah Dalam Terbitnya Sertifikat Perumahan Golf Residen

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Warga, A. Faanzir Zarami menyayangkan perwakilan BPN Kota Bandar Lampung tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara Warga Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence.
Padahal pihak BPN menjadi salah satu pihak yang dibutuhkan hadir untuk menjelaskan asal-usul kronologis terbitnya sertifikat yang dipegang pengembang sehingga menjadi memicu sengketa dengan warga, Yang mana Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence menutup akses jalan pemukiman warga dan empat sekolah yakni SMP Negeri 24, SMP Negeri 36, SMA Negeri 12, dan SMK Negeri 7.
"Kita menyayangkan ketidakhadiran BPN Kota, karena mereka adalah pihak yang dibutuhkan menjelaskan asal muasal terbitnya sertifikat itu. Kami juga ingin mempertanyakan kepada BPN, mengapa objek di sertifikat yang dipegang pengembang yang seharusnya di Sukarame tapi diletakan di lahan wilayah Sabah Balau," tegasnya didampingi perwakilan warga yang juga Ketua Gamapela, Tonny Bakrie, Selasa (18/1).
Ia menduga terbitnya sertifkat yang diklaim milik pengembang tersebut diduga karena kesalahan peletakan penempatan objek tanah yang dilakukan oknum BPN Kota saat itu.
Karena berdasar SK dupda (daftar usulan proyek daerah) atau prona tahun 1977 kata dia, sertifkat tersebut alamatnya di wilayah Sukarame. Sedangkan saat terbitnya sertifikat yang dipegang dan kini dibangun pengembangan lokasinya masuk wilayah Sabah Balau.
"Dari fakta di atas kami menduga kuat selain ada kesalahan peletakan objek tanah, terbitnya sertifikat diduga kuat ada campur tangan oknum-oknum BPN Kota Bandar Lampung atau istilah saat ini mafia tanah.
"Karena dari pengakuan warga ada file -file data tanah sabah balau yang dihilangkan. Makanya kami minta kepala BPN Kota dicopot, karena di BPN kota itu patut diduga banyak oknum-oknum mafia tanah, yang kerap menimbulkan kekacauan dalam penerbitan sertifikat," tambahnya.
Oleh karena itu usai rapat hearing tersebut, pihaknya akan melakukan langkah dan kajian hukum untuk melayangkan surat kepada satgas Mafia tanah , BPN RI, Presiden Jokowi dan Kepala Staf Presiden.
"Kami akan segera melayangkan surat ke satgas mafia tanah, Kejati, BPN RI, dan juga presiden termasuk DPR RI, KSP untuk memperjuangkan tanah yang menjadi milik warga. Karena jelas warga dan ibu Siti Zulaiha selaku pemberi hibah punya data-data lengkap terkait tanah itu termasuk asal usul -nya. Termasuk tanah akses jalan umum yang kini ditutup oleh pengembang," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025 -
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025