• Kamis, 25 April 2024

Diduga Ada Praktik Pungli di Disdukcapil Lampura

Selasa, 18 Januari 2022 - 16.47 WIB
2.3k

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan untuk masyarakat tidak dipungut bayaran alias gratis.

Namun, salah satu warga mengaku bahwa dirinya membayar sebesar Rp 100 ribu untuk mengurus surat pindah dan perubahan Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil Lampura.

"Gimana bang, kalau tidakk lewat belakang dan ngasih duit bisa seminggu atau lebih baru beres berkas kependudukan kita, apalagi rumah saya jauh dari Kecamatan Hulu Sungkai," jelas narasumber yang namanya disembunyikan.

Salah satu petugas Disdukcapil Lampura saat dimintai keterangan berapa lama waktu dibutuhkan untuk kepengurusan data kependudukan mengatakan bahwa tidak dapat diprediksikan karena barcode langsung dari Provinsi Lampung.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Lampura, Khairul Anwar mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan apabila terbukti akan diberikan Sanski pada petugas nya.

"Ada bukti tidak pungli itu, kalau ada saya akan panggil petugas nya kita akan berikan sanksi tegas karena semua pengurusan berkas di Disdukcapil gratis," jelas Khairul Anwar, Selasa (18/01/2022).

Bahkan dikatakan Khairul, Disdukcapil Lampura telah menempelkan pengumuman bahwa seluruh layanan di kantor tersebut tidak dipungut biaya dan terdapat nomor Kepala Disdukcapil Lampura yang dapat dihubungi apabila ada praktik pungutan liar (pungli).

"Bisa telpon saya kalau ada praktik pungli, karena ada nomor handphone di pengumuman itu dan diminta masyarakat untuk mengurus Data kependudukan melalui prosedur yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya juga diketahui dalam video Dirjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat pengaduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan Praktik Pungli dengan membayar sebesar Rp 50 ribu maka dokumen yang diajukan akan cepat selesai. (*)

Editor :