Dua Spesialis Pencuri Motor Diamankan Polisi, 10 Unit Motor Hasil Curian Disita

Tampak salah satu motor diduga hasil curian pelaku diamankan di mapolsek Kedaton. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil melakukan aksinya di 13 TKP.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan jika tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berisial FD (19) warga Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Bandar Lampung dan SIG (20) warga Kelurahan Rajabasa Jaya Bandar Lampung.
"Keduanya berhasil diamankan kemarin Senin (17/1/2022), dan selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” katanya, Selasa (18/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui jika keduanya berhasil melakukan aksi pencurian di 13 TKP di Wilayah Hukum Polda Lampung.
"Kedua pelaku menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda di diantaranya 9 lokasi di Wilayah Hukum Polsek Kedaton, wilayah hukum Tanjung Senang sebanyak 2 kali, wilayah hukum Tanjung Karang Barat sebanyak 1 lokasi dan 1 lagi Lampung Selatan, tapi tetap kita lakukan pengembangan lebih lanjut apakah ada TKP lainnya, " jelas Ataang.
Atang mengungkapkan jika modus operandi dari keduanya tergantung kondisi saat melakukan aksinya, "Modusnya tergantung situasi Pelaku dapat menodong korbannya ditengah jalan dan ada juga yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan Kunci Leter T," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini berupa satu buah kunci leter T, 12 pasang plat nomor kendaraan dan 10 Unit R2 Kendaraan Bermotor Berbagai Jenis dan merk.
"Keendaraannya yakni ada Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 8928 YF, Kawasaki Ninja warna ungu metalik nopol BE 2357 AQH, Suzuki smash warna biru hitam nopol BE 7308 EC, Yamaha Mio 125 warna biru hitam nopol BE 3988 AZ, Honda Beat warna Hitam nopol BE 2351 AAS," kata Atang.
Lalu ada Honda Beat warna Putih merah nopol BE 2292 BI, Yamaha Fino warna Ungu nopol BE 3491 BX, Honda Beat warna merah nopol BE 3990 CT, Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 nopol BE 2241 DH dan Honda Beat warna Putih merah nopol BE 3763 AT.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," tandasnya.
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025