• Jumat, 29 Maret 2024

Pilkakam Lampung Tengah Mulai Ujicoba Sistem E-voting

Selasa, 18 Januari 2022 - 15.54 WIB
282

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) di Lampung Tengah akan di laksanakan tahun ini dan di ikuti 84 kampung di 27 kecamatan. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (PMK) Fathul Arifin mengenai waktunya sampai saat ini belum bisa ditentukan.

"Sebelum jadwal Pilkakam ditetapkan itu harus ada perda dulu, dikarenakan ada perubahan atau penambahan aturan terkait pilkakam di Lampung Tengah, yang mana kita akan mengunakan E-voting, namun tidak semuanya hanya beberapa daerah saja. Terkait E-voting, sistemnya kita gunakan digital, tidak lagi membawa surat suara seperti biasanya, nanti hanya cukup bawa KTP yang telah terverifikasi oleh tim, dalam pemilihan cukup menekan tombol yang ada gambar calon cukup pilih saja," kata Fathul Arifin. Selasa (18/1/22).

Lanjut Arifin, setelah memilih para calon akan keluar print kertas seperti di ATM, bukti kertas print itu nanti di masukkan ke kotak yang di siapkan Panitia, tujuannya bila nanti ada gugatan atau komplain dengan alat digital, tinggal dilihat di kotak, disitu jelas warga memilih siapa bukti otentiknya.

Terkait Kampung yang akan menerapkan E-voting, menurut Arifin akan dipilih satu sebagai percontohan sistem E-voting tersebut.

"Kita juga nantinya menyewa alat yang sudah teruji, sebelum itu di laksanakan kita akan simulasi agar masyarakat tidak bingung menggunakan E-voting," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa jumlah kampung yang akan melakukan pemilihan ada 84 kampung di 27 kecamatan, sedangkan yang tidak melaksanakan pemilihan ada di Kecamatan Sendang Agung.

"Kalau rencana untuk E-voting kita ambil daerah yang mata pilihnya tidak terlalu banyak, karena ini awal percontohan, jadi harus benar-benar sukses dan tidak ada kendala. Saat ini, kita masih menunggu Alat kelengkapan Dewan (AKD) belum di sahkan secara hukum, setelah itu baru mereka buat perda Pilkakam, usai perda baru perbup," kata Fathul.

Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Syamsi Roly, mengatakan bahwa AKD sudah terbentuk awal januari dan SK berlaku tanggal 1 Februari 2022, setelah berlaku SK baru para anggota dewan bisa menjalankan tupoksinya masing masing. (*)

Berita Lainnya

-->