• Minggu, 06 Juli 2025

ASN Pemprov Lampung Ikuti Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan ke Luar Negeri

Rabu, 19 Januari 2022 - 17.40 WIB
126

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah terkait larangan bepergian ke luar negeri.

"Sebagai ASN ikuti apa yang menjadi arahan dari pimpinan. Kita siap mematuhi peraturan tersebut karena tidak ada pilihan lain," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat dimintai keterangan, Rabu (19/1/2022).

Ia melanjutkan, pemerintah memiliki tujuan yang baik dibalik larangan bepergian tersebut karena diharapakan akan mampu menekan laju persebaran Covid-19 varian omicron yang sudah menunjukkan peningkatan kasus.

"Karena ini kan tujuannya untuk menekan laju persebaran Covid-19. Kami siap mengikuti karena ASN adalah bagian inti dari pemerintah. Sebagai ASN kami siap mematuhinya," katanya lagi.

Baca juga : Jika Ingin Pergi ke Luar Negeri, ASN Harus Terima Rekomendasi dari PPK

Dikonfirmasi terpisah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan jika situasi pandemi Covid-19 maka sudah sepantasnya untuk membatasi kegiatan ke luar daerah terlebih ke luar negeri.

"Menurut saya dalam situasi masa pandemi Covid-19 seperti saat ini sebaiknya kita semua dapat membatasi kegiatan ke luar daerah apalagi ke luar negeri," katanya.

Hal tersebut sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung Nomor  045.2/4300/07/2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19.

"Edaran tersebut juga sudah kami sampaikan kepada semua ASN dilingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Maka diharapkan semua dapat mematuhi karena ini demi kepentingan bersama," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor. 03/2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19.

ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM

Editor :