Jika Ingin Pergi ke Luar Negeri, ASN Harus Terima Rekomendasi dari PPK

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/1/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalan keluar negeri seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 varian omicron disejumlah negara didunia.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan jika ASN yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar negeri ialah mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.
"ASN dilarang keluar negeri kalau tidak ada tujuan yang di benarkan. Hal ini dilakukan seiring peningkatan kasus varian omicron. Dan kemarin kita sudah rapat dengan kementerian," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (19/1/2022).
Ia melanjutkan, ASN yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar negeri harus memiliki alasan yang jelas dan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
"ASN yang dilarang itu seperti untuk pelesiran dan jalan-jalan. Tapi kalau memang ada kebutuhan misalnya untuk kerjasama atau lain-lain maka harus memiliki izin. Selain itu juga mengikuti prosedur nya ada tata cara bepergian ditengah pandemi Covid-19," katanya.
Menurutnya, jika masih ditemukan ASN yang bepergian keluar negeri tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman sesuai perundangan-undangan dan juga peraturan yang berlaku. Surat edaran terkait larangan tersebut telah diedarkan ke masing-masing OPD," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan jika larangan bepergian keluar negeri tersebut seharusnya tidak hanya diberlakukan kepada ASN namun juga kepasa masyarakat umum.
"Masyarakat juga diminta untuk menunda bepergian keluar daerah bukan hanya ASN saja. Karena apa, saat ini varian omicron terus mengalami peningkatan di sejumlah negara bahkan di Indonesia juga," katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap ASN nya yang ingin bepergian. Jika ditemukan ASN yang tetap membandel maka harus diberikan hukuman yang sesuai.
"Seperti sekarang ini sedang ramai adanya ASN yang bepergian keluar negeri saat libur Nataru. Ini harus diselesaikan jika memang ada unsur kesalahan maka harus diberikan hukuman yang sesuai agar menimbulkan efek jera dan menjadi contoh untuk yang lain," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Sebelas Kendaraan ODOL di Tol Terpeka Diputar Balik
Selasa, 01 Juli 2025 -
Jalan Provinsi Rusak Akibat Kendaraan ODOL, Pemprov Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025