• Minggu, 06 Juli 2025

Ketua KPU Lampung Beberkan Syarat Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu, 19 Januari 2022 - 17.26 WIB
200

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Rabu (19/1/2022). Foto : Didik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar di Tahun 2024 mendatang, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengungkapkan jika semua Partai Politik (Parpol) bisa menjadi peserta.

"Partai Politik bisa jadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran kepada KPU," kata Erwan, saat dimintai keterangan di kantor KPU Lampung, Rabu (19/1/2022).

Ia juga mengatakan, jika saat ini pihaknya juga masih menunggu peraturan KPU pusat tentang program dan penjadwalan, namun untuk pendaftaran Parpol akan dimulai di bulan Agustus 2022.

"Pendaftarannya itu sentralistik di KPU RI, dan kita hanya mendapatkan dokumen turunan melalui sistem aplikasi, namun kita menyarankan untuk partai politik harus menyiapkan jauh-jauh hari," ucapnya.

Adapun syarat pendaftaran Parpol kalau di Provinsi Lampung tambahnya, diantaranya struktur kepengurusan di Kabupaten/kota minimal 75 persen harus ada, Lalu kepengurusan di tiap kecamatan minimal 50 persen.

"Kemudian mempersiapkan dokumen kepengurusan perwakilan 30 persen di provinsi dan Kabupaten/Kota. Lalu memiliki kantor sekretariat, walaupun milik Parpol atau pun sewa, pada saat verifikasi sampai tahapan Pemilu selesai" ungkapnya.

Selanjutnya menyerahkan rekening bank Partai Politik di setiap tingkatan. Lalu yang tidak kalah penting Parpol di Kabupaten/Kota harus menyerahkan rekapitulasi keanggotaan beserta salinan dan dibuktikan dengan KTA dan KTP, minimal 1.000 anggota per Kabupaten/Kota.

"Kedepan kita juga mengharap ada LO yang kita sarankan yang memang mengetahui tentang regulasi dan teknologi informasi, karena kedepan KPU pasti akan melaksanakan Bimtek, Rakor dan sosialisasi di setiap tahapan Pemilu," terangnya.

Kemudian lanjutnya, nantinya hasil verifikasi administrasi dari pusat akan disampaikan ke KPU Provinsi. Lalu KPU Provinsi kewenangannya untuk partai politik yang lulus parlemen resort, itu hanya verifikasi administrasi.

"Namun yang tidak lulus parlemen resort 4 persen atau partai baru, nanti administrasi faktual yang kita lakukan, kepengurusan memperhatikan 30 persen perempuan, lalu keabsahan sekretariat nya," pungkasnya. (*).

Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA


Editor :