• Jumat, 26 April 2024

Marak Anak Minta Sumbangan Bawa Kotak Amal, Begini Sikap Pemkab Pesibar

Rabu, 19 Januari 2022 - 19.10 WIB
468

Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan stakeholder terkait maraknya anak-anak yang berkeliling membawa kotak amal, Rabu (19/1). Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Maraknya anak-anak yang berkeliling meminta sumbangan dengan membawa kotak amal, Kementrian Agama Pesisir Barat akan terbitkan surat edaran larangan kepada pihak masjid untuk meminta sumbangan di tempat umum.

Marak nya anak-anak di bawah umur yang berkeliling meminta sumbangan dengan membawa kotak amal di Kabupaten Pesisir Barat kian meresahkan masyarakat, pasalnya anak-anak tersebut bukan hanya satu atau dua orang saja tetapi sampai puluhan anak dan termasuk kedalam ekploitasi anak.

Menanggapi itu, Kementrian Agama Pesisir Barat mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait yang di pusatkan di kantor Kementrian Agama Pesisir Barat untuk penyelesaian permasalahan yang kian meresahkan masyarakat itu.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA-KB) dr. Budi Wiyono mengatakan marak nya Eksploitasi terhadap anak tersebut harus segera di tangani dan dicarikan jalan keluarnya, karena hal itu menyangkut masa depan anak-anak yang semua nya masih di bawah umur.

"Ada beberapa poin yang kita simpulkan pada rakor tersebut dalam menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini, salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap anak-anak yang meminta sumbangan dengan membawa kotak amal tersebut bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," jelasnya Rabu (19/1/2022).

Ditambahkan, anak-anak yang menjadi korban Eksploitasi tersebut harus mendapat perhatian khusus dari Pemkab Pesibar, kita akan terus mendalami permasalahan ini untuk mengetahui apakah kegiatan ini terorganisir oleh pihak-pihak tertentu.

"Bila benar kegiatan tersebut terorganisir oleh pihak-pihak tertentu maka diharapkan segera ditindak dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ditempat terpisah, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan pihak nya berharap Kementrian Agama untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran larangan anak-anak meminta sumbangan dengan membawa kotak amal di tempat umum.

"Surat Edaran tersebut nantinya bisa memperkuat tindakan yang akan di lakukan Satpol-PP untuk melakukan  penertiban terhadap anak-anak di bawah umur itu, serta memberikan mereka pemahaman bahwa apa yang di lakukan tersebut akan berpengaruh terhadap masa depan mereka nantinya," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kementrian Agama Pesisir Barat Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran larangan kepada pihak masjid untuk melarang meminta sumbangan kotak amal Dengan cara keliling ditempat-tempat umum.

"Segera akan kita terbitkan surat edaran tersebut agar anak-anak tidak lagi menjadi korban Eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM


Editor :