Mulai Hari Ini, ASN Pemkot Dilarang Pergi ke Luar Kota dan ke Luar Negeri

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, ketika dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung keluar daerah dan/atau keluar negeri selama masa pandemi.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 800/91/1.09/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Masa Pandemi Covid-19.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 luar Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Jadi kalau tidak penting-penting sekali, ASN tidak boleh ke luar Kota Bandar Lampung. Apalagi sekarang kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ini ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Eva Dwiana ketika dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (19/1/2022).
Pada surat tersebut, selain pelarangan ASN dan Keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri, dijelaskan juga bahwa pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri dikecualikan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Ia mengatakan bahwa pegawai ASN yang memang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandar Lampung harus mendapatkan izin tertulis dari Walikota Bandar Lampung.
“Izinnya kepada kepala OPD masing-masing tapi nanti ditembuskan ke Ibu Walikota,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pegawai ASN yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Walikota Bandar Lampung akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN.
“Sanksi paling rendah itu kan ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas pimpinan. Ada tahapannya sehingga nanti yang paling tinggi itu sanksi perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak keluarga ASN ini juga nantinya harus wajib melaksanakan karantina mandiri serta dikenakan kewajiban pemeriksaan PCR.
“Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkannya SE ini, yaitu 19 Januari 2022 sampai waktu yang belum ditentukan,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025