Pelesiran ke Luar Negeri Pada Libur Nataru, Kabid Dinas Perkebunan Lampung Diperiksa

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, ER, terbukti melakukan pelanggaran karena sudah melakukan perjalanan ke Prancis dan Turki saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Inspektur Provinsi
Lampung, Fredy, mengatakan ER melakukan perjalan ke Prancis dan Turki sejak
pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Hari ini yang
bersangkutan dimintai klarifikasi dan diperiksa di kantor Inspektorat. Hasilnya
akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Fredy, Selasa (18/1).
Ia memastikan ER telah
melanggar aturan terkait larangan berpergian keluar negeri untuk ASN pada saat
libur Nataru guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, ia belum menyebut
hukuman yang akan diberikan kepada ER.
"Untuk hukumannya
tunggu dulu. Kami kirimkan dulu hasilnya ke pimpinan. Namun yang pasti
aturannya jelas dan sudah ada. Untuk hukumannya tunggu instruksi dari
pimpinan,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas
Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, tidak bersedia menanggapi bawahannya yang
sudah melakukan perjalanan keluar negeri pada libur Nataru lalu.
"Saya tidak mau
komentar dulu ya, karena yang bersangkutan lagi diperiksa. Tunggu saja ya, kan
lagi diperiksa hari ini oleh Inspektorat," kata Jabuk di kantor Gubernur
Lampung.
Dalam Surat Edaran
Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan ASN yang melakukan perjalanan ke luar
daerah akan diberikan hukuman disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Mengacu Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat
hukuman disiplin bagi PNS terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang,
dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran
tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja
pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen.
Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Sementara, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 Januari 2022 dengan judul "Kabid Dinas Perkebunan ER Terbukti Melakukan Pelanggaran"
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025