• Minggu, 06 Juli 2025

Pelesiran ke Luar Negeri Pada Libur Nataru, Kabid Dinas Perkebunan Lampung Diperiksa

Rabu, 19 Januari 2022 - 08.30 WIB
300

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, ER, terbukti melakukan pelanggaran karena sudah melakukan perjalanan ke Prancis dan Turki saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan ER melakukan perjalan ke Prancis dan Turki sejak pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Hari ini yang bersangkutan dimintai klarifikasi dan diperiksa di kantor Inspektorat. Hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Fredy, Selasa (18/1).

Ia memastikan ER telah melanggar aturan terkait larangan berpergian keluar negeri untuk ASN pada saat libur Nataru guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, ia belum menyebut hukuman yang akan diberikan kepada ER.

"Untuk hukumannya tunggu dulu. Kami kirimkan dulu hasilnya ke pimpinan. Namun yang pasti aturannya jelas dan sudah ada. Untuk hukumannya tunggu instruksi dari pimpinan,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, tidak bersedia menanggapi bawahannya yang sudah melakukan perjalanan keluar negeri pada libur Nataru lalu.

"Saya tidak mau komentar dulu ya, karena yang bersangkutan lagi diperiksa. Tunggu saja ya, kan lagi diperiksa hari ini oleh Inspektorat," kata Jabuk di kantor Gubernur Lampung.

Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021, disebutkan ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen.

Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Sementara, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 Januari 2022 dengan judul "Kabid Dinas Perkebunan ER Terbukti Melakukan Pelanggaran"