• Sabtu, 20 April 2024

Serahkan Berkas ke KPU, Partai Ummat Optimis Lolos Jadi Partai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 19 Januari 2022 - 16.18 WIB
282

Penyerahan berkas dokumen kepengurusan partai Ummat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (19/1/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) partai Ummat Lampung menyerahkan berkas dokumen-dokumen kepengurusan partai pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (19/1/2022).

Ketua DPW partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli mengatakan, hari ini sebagai partai baru ingin memperkenalkan diri secara kelembagaan kepada KPU bahwa ada partai Ummat di Lampung.

"Sekaligus kita memberikan dokumen-dokumen karena KPU perlu kejelasan tentang apa dan bagaimana partai Ummat, dalam menentukan keputusan dalam membuat pencalegkan dan sebagainya itu kita sudah serahkan," ujarnya.

"Sehingga kedepan segala sesuatu yang berkaitan dengan partai Ummat sudah dipahami oleh KPU provinsi," timpalnya.

Berkas yang diberikan tadi jelasnya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kemudian SK kepengurusan dari DPP ke DPW, dan legalitas partai dari Kementerian hukum dan ham.

Selain itu kata Fadri Auli, pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi sampai tingkat desa di 15 kabupaten/kota, karena sebentar lagi akan ada pendaftaran peserta pemilu, dimana salah satu syaratnya adalah KTA.

"Insyaallah kita optimis partai kita akan lolos menjadi partai politik peserta pemilu," kata dia.

Dalam waktu dekat ini jelasnya, pihaknya juga akan melakukan pelantikan di DPD 15 Kabupaten/kota.

"Setelah ada penetapan jadwal dari KPU pusat, kita pasti segera melakukan pendaftaran untuk menyiapkan KTA untuk dilakukan verifikasi," ucapnya.

Sementara ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengaku, kedatangan pengurus DPW partai Ummat Lampung untuk memberikan dokumentasi struktur kepengurusan partai, SK kepengurusan lalu ADARD partai.

"Kemudian menanyakan juga bagaimana verifikasi partai politik di tahun 2024. Partai Ummat ini sudah terdaftar di Kemenkumham sebagai partai politik, tapi belum sebagai peserta pemilu," ujar Erwan. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->