Warga Sumberejo Tuntut BPN Bandar Lampung Keluarkan Sertifikat Tanah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung menuntut BPN Kota Bandar Lampung untuk keluarkan sertifikat tanah yang sudah 4 Tahun sejak 2017 dibuat tak kunjung terbit oleh BPN Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, ada sekitar 35 sertifikat tanah Warga Sumberejo yang tak kunjung terbit, warga berulang kali mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung tetapi hasilnya nihil.
Warga setempat, Indah Hati (49) mengatakan mereka sudah berulang kali datang ke BPN Kota Bandar Lampung untuk menunggu tandatangan Kepala BPN, namun sertifikat tak kunjung selesai. Ia menambahkan sertifikat tanah yang diajukan atas nama suaminya Gusnadi dengan luas tanah 80×40 meter persegi.
"Saya sudah berulang kali ke BPN informasinya berkas masih dalam proses tinggal menunggu tandatangan kepala BPN Bandar Lampung," katanya, Rabu (19/1/2022).
Di tempat terpisah, Saonah juga merasakan hal yang sama namun sertifikat yang diajukan sejak 2017 tak kunjung jadi.
"Sudah lama mas, bosen juga nanya nya kami, ditanya mau segera terbit. Yang diajuin dua sertifikat lahan kosong terus tanah beserta bangunan berupa kontarakan sejak 2017 lalu tidak jadi-jadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kelompok Masyarakat Kelurahan Sumberejo, Edi Yanto mengatakan pengajuan sertifikat adalah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2017 lalu.
Edi menerangkan sebanyak 500 sertifikat yang telah diajukan kelurahan setempat, tinggal 35 lagi belum selesai. Pihaknya sudah menyurati BPN Kota Bandar Lampung sejak Jumat (24/12/2021). Namun hingga kini belum ada kejelasan.
Saat Kupastuntas.co mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung, penjaga yang bertugas tidak mengizinkan untuk bertemu Kepala BPN. Penjaga tersebut menyebutkan Kepala BPN sedang berada di luar dan berkas warga sedang di proses.
"Kami kan belum lama ada perombakan pegawai jadi belum tau dimana berkasnya, nanti akan kami usahan dan rapatkan," ucapnya.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandar Lampung, Heru menjelaskan dirinya masih baru bekerja di bidang tersebut terhitung dari Maret 2021, pihaknya baru mencocokkan data yuridis dan fisik terkait sertifikat warga yang belum jadi.
"Kendalanya karena adanya proses pemberkasan tidak sesuai prosedur antara Pokmas dan pegawai BPN Kota Bandar Lampung yang lama," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024