BPPRD Lamsel Targetkan PAD Dari Menara Telekomunikasi Capai Rp 1 Miliar
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Burhanuddin. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Lampung Selatan, Burhanuddin menargetkan tahun ini akan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar)..
Menurut manatan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel itu, untuk dapat mengejar itu, pihaknya tahun ini akan membuat sistem pembayaran retribusi melalui online, "Sehingga para vendor menara tersebut nantinya tidak lagi repot-repot harus datang ke kantor (BP2RD) untuk membayar retribusi usahanya," ungkap Burhanuddin pada Kupastuntas.co, Jumat (21/01/22).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang fokus untuk membangun aplikasi online tersebut, dan ditargetkan bulan Juni mendatang sudah bisa diujicobakan. Sehingga bulan September dimana biasanya para pelaku usaha menara mulai melakukan pembayaran retribusi usahanya.
Burhanuddin menjelaskan retribusi menara telekomunikasi tersebut awalnya dikelola pihak Dinas Komuniasi dan Informatika (Kominfo), baru pada awal tahun 2021 pindah ke BP2RD.
Saat ini juga mereka gencar melakukan sosialisasi terkait retribusi itu dan juga terkait Pajak PBB-nya. Dimana selama ini mereka menilai ada yang kurang pas soal NJOP dari beberapa menara yang ada. Sehingga hasil pajak PBB-nya menjadi kecil.
Oleh karenanya, kata dia, mereka gencar mensosialisasikan akan diadakan penataan ulang tapak menara telekomunikasi, dimana selama ini dikategorikan di desa, padahal semestinya yang namanya usaha itu kategori kota, dengan begitu NJOP akan naik. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








