• Jumat, 29 Maret 2024

Dalam Sehari, Polres Pesawaran Bekuk Empat Pengedar Narkoba Sekaligus

Jumat, 21 Januari 2022 - 10.43 WIB
766

Dua buah HP dan beberapa bungkus sabu yang berhasil diamankan polres Pesawaran dari keempat tersangkal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap empat pengedar yang dikabarkan sering melakukan transaksi narkoba.

Empat tersangka tersebut diantaranya IP (23) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Waykhilau Pesawaran, HS (41) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Pesawaran, Mk (33) asal Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan dan SR (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, awalnya pihaknya menangkap dua tersangka IP dan HS di Pinggir Jalan Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

"Awalnya karena ada laporan masyarakat yang mengetahui tersangka IP sering melakukan transaksi narkoba kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kemudian dilakukan interogasi terhadap IP dan mengaku narkoba tersebut didapatkan dari HS, akhirnya tim berhasil mengamankan kedua tersangka kemarin, Kamis (20/01/2022) sekitar jam 3 sore,"katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022).

Ia menambahkan, kemudian setelah dilakukan penangkapan dua tersangka diamankan di Polres Pesawaran, pihaknya melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi, tim memperoleh pengakuan dari IP dan HS kalau Mk dan SR juga memilki narkoba, tentu dengan informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Mk dan SR,"ujarnya.

Kedua tersangka Mk dan SR berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Kota dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

"Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara,"ungkapnya.

"Dari penangkapan dan penggeledahan empat tersangka tersebut, tim satres narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang hingga narkotika jenis sabu,"jelasnya.

Adapun total barang bukti dari penangkapan empat tersangka tersebut yaitu delapan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu buah kotak rokok, satu buah scale, satu handphone merk Samsung A11 hitam, dua handphone Xiaomi 6A hitam, satu unit handphone Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

"Untuk berat bruto dari total narkoba yang diamankan tersebut yaitu 5,95 gram, untuk saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK


Berita Lainnya

-->