• Senin, 07 Juli 2025

Pegawai Honorer Puas Krissanti Mantan Bendahara BPBD Divonis 3 Tahun

Jumat, 21 Januari 2022 - 08.38 WIB
278

Tersangka Krissanti saat keluar dari ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar LampungPegawai honorer Bandar Lampung yang gajinya ditilep mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Krissanti, mengaku puas pelaku dijatuhi hukuman penjara 3 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis (20/1).  

Krissanti juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp173.962.071.

“Saya legowo dan puas dengan hukuman yang sudah diberikan kepada pelaku. Semoga keputusan itu bisa mengubah kepribadian Mbak Krissanti menjadi lebih baik,” kata pegawai honorer yang tidak mau namanya dituliskan.

Menurutnya, hukuman yang diterima Krissanti sesuai keinginan para korban yang sudah dirugikan oleh pelaku. Ia berharap, bendahara BPBD yang sedang menjabat saat ini dapat lebih transparan dan jujur dalam melakukan tugasnya.

 “Harapan saya untuk bendahara sekarang harus bijaksana, jujur, dan mementingkan pegawai dibanding diri sendiri, serta membawa BPBD lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa Krissanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan serta bayar uang pengganti sebesar Rp 173.962.071," Hendro.

Ia menyebutkan, uang pengganti itu nantinya dititipkan melalui Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Putusan terhadap terdakwa Krissanti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Krissanti, Nopan Sidharta mengatakan masih pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata Nopan Sidharta.

JPU Dita Adrian juga menyatakan masih pikir-pikir. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Januari 2022 dengan judul, “Korban Puas Mantan Bendahara BPBD Divonis 3 Tahun”