Pegawai Honorer Puas Krissanti Mantan Bendahara BPBD Divonis 3 Tahun

Tersangka Krissanti saat keluar dari ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai honorer Bandar Lampung yang gajinya ditilep mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Krissanti, mengaku puas pelaku dijatuhi hukuman penjara 3 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis (20/1).
Krissanti juga
diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 2
bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp173.962.071.
“Saya legowo dan puas
dengan hukuman yang sudah diberikan kepada pelaku. Semoga keputusan itu bisa
mengubah kepribadian Mbak Krissanti menjadi lebih baik,” kata pegawai honorer
yang tidak mau namanya dituliskan.
Menurutnya, hukuman
yang diterima Krissanti sesuai keinginan para korban yang sudah dirugikan oleh
pelaku. Ia berharap, bendahara BPBD yang sedang menjabat saat ini dapat lebih
transparan dan jujur dalam melakukan tugasnya.
“Harapan saya untuk bendahara sekarang harus bijaksana, jujur, dan mementingkan pegawai dibanding diri sendiri, serta membawa BPBD lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dalam vonis yang
dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa Krissanti dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan
dikenakan pasal Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan
pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 2
bulan serta bayar uang pengganti sebesar Rp 173.962.071," Hendro.
Ia menyebutkan, uang
pengganti itu nantinya dititipkan melalui Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung,
untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Apabila terdakwa tidak
membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan
dipidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Putusan terhadap
terdakwa Krissanti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita
Adrian, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa Krissanti, Nopan Sidharta mengatakan masih pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata Nopan Sidharta.
JPU Dita Adrian juga menyatakan masih pikir-pikir. (*)
Artikel ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Januari 2022 dengan judul, “Korban Puas Mantan Bendahara BPBD Divonis 3 Tahun”
Berita Lainnya
-
Polda Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung', Tiga Tersangka Diamankan
Senin, 07 Juli 2025 -
Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
1.215 Persetujuan Bangunan Gedung Terbit di Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Senin, 07 Juli 2025