Walikota Eva Minta Pamong Kelurahan Ingatkan Masyarakat Bayar PBB

Eva Dwiana ketika menyerahkan insentif Ketua RT, Kepala Lingkungan, Linmas, Babinsa, dan Babinkamtibmas di Kecamatan Langkapura, Jumat (21/1/2022). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta pamong kelurahan untuk gencar ingatkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan.
Hal ini disampaikan oleh Eva Dwiana ketika menghadiri acara pembayaran insentif Ketua RT, Kepala Lingkungan, Linmas, Babinsa, dan Babinkamtibmas di Kecamatan Langkapura, Jumat (21/1/2022).
Ia berharap dengan pencicilan insentif selama dua bulan yaitu pembayaran Mei 2021 dan Januari 2022 tersebut, dapat membuat pamong kelurahan lebih semangat dalam melaksanakan tugasnya.
“Kemarin harap maklum karena pandemi Covid-19 ini semua serba menurun termasuk pendapatan kita, bunda janji akan cicil secara bertahap. Maka Bunda minta Lurah, Ketua RT dan semuanya untuk ingatkan kepada warganya membayar PBB,” katanya.
Ia berharap kinerja para pamong kelurahan dapat lebih baik lagi, khususnya dalam upaya peningkatan PAD lewat PBB ini.
“Capaian PBB 2021 Alhamdulillah sudah lumayan lah, kami maklum karena covid-19, mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyampaikan bahwa teknis pemungutan PBB memang pada UPT-UPT yang bertugas membagikan surat pemberitahuan pajak.
“UPT itu ada disetiap kelurahan. Kemudian wajib pajak tinggal membayarkan PBB-nya itu langsung ke Bank Lampung,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa fungsi UPT, Kecamatan, Kelurahan, dan Ketua RT setelah membagikan tagihan PBB ini adalah mengimbau kepada masyarakat agar membayar PBB.
“Sekarang tidak boleh lagi mau mengurus e-KTP harus tanya PBB dulu. Itu dua hal yang berbeda. Maka bagaimana caranya kita mengimbau masyarakat ya Lurahnya harus door to door,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa lurah juga bisa dilakukan dengan memberdayakan Kepala Lingkungan atau Ketua RT yang posisinya lebih dekat dengan warganya.
“Karena kelurahan ini kan fungsinya ada 3 yaitu fungsi pembangunan, fungsi kemasyarakatan, fungsi layanan publik,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
51.630 NIB Diterbitkan di Bandar Lampung, UMKM Mendominasi dan Sukarame Jadi Pusat Usaha
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Defisit Rp 1,8 Triliun, Marindo: Semua Bisa Diselesaikan
Senin, 07 Juli 2025 -
Setahun Berlalu, Gedung Pasar UMKM di PKOR Senilai Rp 9 Miliar Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Polda Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung', Tiga Tersangka Diamankan
Senin, 07 Juli 2025