• Sabtu, 20 April 2024

Kembali Tertibkan Anak Minta Sumbangan, Satpol PP Pesibar Panggil Pengurus Masjid

Sabtu, 22 Januari 2022 - 16.41 WIB
280

Satpol-PP Pesisir Barat saat memanggil orang tua dan pengurus masjid, Sabtu (22/1/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kembali berkeliaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pesisir Barat melakukan penertiban terhadap anak-anak yang meminta sumbangan dengan membawa kotak amal di wilayah setempat.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol-PP) Pesisir Barat, Cahyadi Muis mengatakan, kegiatan tersebut dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan Eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita menertibkan dua anak di bawah umur yang d duga menjadi korban Ekploitasi. Kita amankan saat mereka berkeliling meminta sumbangan dengan membawa kotak amal di Lamban Apung Resort, sekira pukul 13:30 tadi, kedua anak tersebut berinisal U (11) dan M (9)," jelas Cahyadi, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga : Marak Anak Minta Sumbangan Bawa Kotak Amal, Begini Sikap Pemkab Pesibar

Setelah diamankan, kedua anak tersebut dibawa ke kantor Satpol-PP untuk dimintai keterangan terkait oknum yang meminta keduanya berkeliling meminta sumbangan membawa kotak amal itu.

"Dari keterangan kedua anak tersebut, diketahui bahwasanya mereka membawa kotak amal milik Masjid Darul Muhsinin, Desa Pagar Baru, Kecamatan Pesisir Tengah," jelas Cahyadi.

Setelah itu pihaknya langsung memanggil pengurus masjid Darul Muhsinin untuk dimintai keterangan atas sumbangan kotak amal milik Masjid Darul Muhsinin tersebut, serta memanggil kedua orang tua anak yang diketahui merupakan adik dan kakak kandung.

"Kita masih meminta keterangan dari pengurus masjid terkait motif mereka meminta anak-anak di bawah umur tersebut. Dari keterangan salah satu pengurus masjid, mereka mengaku kasihan kepada anak-anak tersebut, sehingga memperbolehkan anak-anak itu berkeliling meminta sumbangan, dan nanti hasilnya akan dibagi dua," ungkapnya.

Pihaknya juga langsung memberikan teguran keras terhadap pengurus masjid dan juga kepada orang tua, agar kedepan tidak ada lagi anak yang berkeliling meminta sumbangan dengan alasan apa pun.

Karena lanjutnya, itu merupakan suatu bentuk Eksploitasi terhadap anak di umur, dan hal tersebut merupakan pebuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Sementara penanggung jawab UPTD PPA, Nining Santi Suwarni mengatakan, anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

"Tugas kita bagaimana agar melindungi anak-anak tersebut agar mereka mendapatkan hak dan perlindungan agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

"Untuk itu perlu di lakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak tanpa diberlakukan diskriminatif," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN POHON TUMBANG TIMPA SD 4 METRO SELATAN