• Kamis, 25 April 2024

Mantan Ketua DPRD Jadi Saksi Sidang Sengketa Tanah di Metro Utara

Minggu, 23 Januari 2022 - 10.30 WIB
1.4k

Mantan Ketua DPRD Kota Metro periode 2009-2014, Sudarsono saat menyampaikan keterangannya pada majelis hakim.

Kupastuntas.co, Metro - Sidang lanjutan sengketa lahan seluas sekitar 2,8 hektare di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro. Menariknya, Mantan Ketua DPRD Kota Metro periode 2009-2014, Sudarsono menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Sudarsono hadir dan memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada, Jumat (21/1/2022).

Dalam perkara tersebut, penggugat yang berstatus ahli waris Go Tek Tjoan alian Baba Yuseng menggugat Setiawan sebagai tergugat I,  Yosef Mensana sebagai tergugat II,  Yuliana sebagai tergugat III, dan Ruddy Suharyono turut tergugat I serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro sebagai turut tergugat II. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat menghadirkan sebanyak lima orang. Kelima orang yang menyampaikan kesaksiannya kepada majelis hakim ialah Sudarsono yang merupakan mantan Ketua DPRD Kota Metro, bersama empat warga lainnya masing-masing bernama Rusman, Suheri, Ni'i dan terakhir ialah Saman. 

Kelimanya merupakan warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara. Mereka menjadi saksi atas perkara tersebut lantaran kediamannya dekat dengan lokasi tanah sengketa. 

Dalam sidang tersebut, Darsono menyampaikan kesaksiannya kepada hakim bahwa ia mengenal sosok pemilik tanah berikut dengan ahli warisnya.

"Kalau sepengetahuan saya, lahan yang sekarang ini menjadi sengketa, punya almarhum Baba Yuseng. Dulunya di lahan itu ada pabrik tepung sagu, yang sampai sekarang ini bekasnya masih ada di lahan tersebut,” ucap Sudarsono menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa.

Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Wiwik Handayani, S.H, MH dan partner, menjelaskan prihal keterangan lima saksi yang dinilai menguntungkan kliennya.

"Apa yang disampaikan oleh kelima saksi tersebut sudah cukup jelas, sepengetahuan para saksi bahwa pemilik tanah tersebut milik orang tua daripada penggugat yakni almarhum Baba Yuseng suami dari almarhumah Wartati," terangnya saat dikonfirmasi awak media.

Kuasa hukum tersebut juga memaparkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan harta gono-gini dari perkawinan antara Baba Yuseng dan Wartati. Ia juga menyatakan bahwa para tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat. 

"Kami para penggugat meminta kepada PN membatalkan secara hukum akta jual beli no.05/04-met/2000 tertanggal 21 Januari 2000, yang dibuat dihadapan notari/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) V.Y Ruddy Suharyono, SH tanpa mengikutsertakan para penggugat," tandas Wiwik Handayani. 

Sayangnya saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Setiawan sebagai tergugat I,  Yosef Mensana sebagai tergugat II dan Yuliana sebagai tergugat III mereka tidak memberikan keterangan apapun dan langsung meninggalkan awak media.

Tak hanya itu, M. Nuzul Wibawa, S.ag, MH selaku penasehat hukum dari para tergugat juga enggan memberikan keterangan apapun kepada media. (*)

Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG



Editor :