• Jumat, 19 April 2024

AJI Bandar Lampung Sesalkan Pengusiran dan Upaya Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Senin, 24 Januari 2022 - 20.04 WIB
245

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja terhadap jurnalis Lampung Post dan Lampung TV.

Kedua juru warta itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).

Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa kelompok masyarakat Kelurahan Sumberejo telah mengajukan sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Sebanyak 500 sertifikat yang diajukan kelurahan setempat, tinggal 35 yang belum selesai. Masyarakat Sumberejo juga telah menyurati BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Keduanya juga mendapat kabar bahwa kelompok masyarakat Sumberejo meminta kejelasan soal sertifikat ke BPN setempat, hari ini.

Baca juga : Dua Wartawan Diintimidasi saat Meliput di BPN Bandar Lampung

Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (Satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari Satpam itu menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota Satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan Satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang Satpam juga meminta jurnalis menghapus gambar.

“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

Baca juga : PWI Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan di BPN Bandar Lampung

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, menyayangkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis. Sebab, keberadaan jurnalis Lampung Post dan Lampung TV guna memenuhi hak publik untuk tahu.

“Apa yang dilakukan Satpam BPN mencederai kebebasan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata Hendry.

Hendry meminta masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. 

“Komunitas pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Merekalah seyogjanya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung jawab atas keselamatan para jurnalis nya,” lanjutnya.

Hendry juga meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas. Sehingga, memiliki kemampuan yang memadai dalam merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan di lapangan.

“Sebab, setiap peliputan memiliki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama. Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” terang Hendry. (*)


Video KUPAS TV : SATPAM GELAPKAN MOBIL TETANGGA