• Jumat, 19 April 2024

Desyadi: Anggota DPRD Lampura Dapat Uang Proyek Rp 57,5 Miliar

Senin, 24 Januari 2022 - 20.47 WIB
2k

Kepala BPKAD Lampung Utara (Lampura), Desyadi, dalam persidangan kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura), Desyadi menyebut, Anggota DPRD Lampura mendapat Rp 57,5 Miliar dari ploting proyek lain yang diberikan pada alur perkara dugaan korupsi di era Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal itu diungkapkan Desyadi saat menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

"Terdapat dua kali pemberian, yaitu Rp27,5 Miliar pada Tahun 2016 dan Rp30 Miliar pada Tahun 2017," kata Desyadi.

Desyadi merincikan, pemberian Rp27,5 miliar diberikan oleh Kadis PU melalui dirinya. "Saat itu saya diberi amplop cokelat, terus saya serahkan ke Arnold dan Rahmat, mereka jadi petinggi di dewan. Sedangkan Tahun 2017 bukan melalui saya," ujarnya.

Selain Desyadi, JPU KPK Ikhsan Fernandi juga menghadirkan Bachtiar Basri di persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal Rp500 Juta yang pernah dikembalikan ke KPK.

Baca juga : Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Mengaku Dapat Fee Proyek Berupa Rumah

Mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri bersaksi dan mengaku menerima fee proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera sebagai bentuk kontribusi karena telah menjadikan Agung sebagai Bupati Lampura.

"Jadi waktu mau Pilkada pak Agung bersama orang tuanya Tapanuri mendatangi saya. Saya waktu itu masih menjabat. Jadi pak agung meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara," kata Bachtiar Basri.

Bachtiar menambahkan, orangtua Agung Ilmu Mangkunegara merupakan teman dekatnya. Namun, setelah Agung menjabat sebagai bupati, dirinya mengaku tidak pernah ada komunikasi lagi.

"Waktu saya jadi Camat Sumber, orangtuanya pak Agung Camat Bukit Kemuning," ujarnya.

Kemudian JPU bertanya kepada Bachtiar Basri terkait tahun 2016, apakah dirinya kenal dan pernah didatangi oleh seorang pengusaha etnis Thiong Hoa.

"Jadi gini, pada tahun itu, si Aling sudah masuk proyek-an saya, waktu saya jadi camat dia itu punya toko, jadi saya itu utang sama Aling itu. Jadi kita itu sudah saling bantu dari lama sama Aling," ucap Bachtiar.

"Jadi tahun 2016 itu Aling datang ke saya, dia bilang, bang, saya mau dikasih proyek Rp10 Miliar, tapi saat itu saya enggak tanya proyek apa, terus saya bilang hati-hati ling kalau banyak-banyak jangan, sudah itu aja, tahunya proyek di Lampung Utara," lanjutnya.

JPU kembali bertanya apakah Saksi Bachtiar benar tidak tahu dengan proyek yang dibilang Aling itu.

"Saya enggak tahu proyek yang ngasih itu siapa, jadi lapornya Aling yang dikasih dan bukan untuk saya, saya enggak tahu apa-apa," ungkap Bachtiar.

Bachtiar Basri menambahkan, dirinya tidak menerima uang tunai, tetapi mengaku telah dibayarkan satu unit rumah di Perum Al Zaitun sebesar Rp500 juta oleh Aling.

"Jadi waktu itu saya beli rumah, Aling beli juga. Jadi sama-sama beli rumah, terus pembayaran keduanya Aling bantu, saya ditransfer Rp500 juta, kemudian ditarik Aling, saya tidak terima cash. Rumah itu atas nama anak saya bernama Agung," terangnya.

Setelah itu, JPU menerangkan uang fee proyek sebesar Rp500 juta telah dikembalikan kepada KPK oleh saksi Bachtiar Basri pada tahun 2021 dengan 2 tahap yaitu pertama Rp300 juta dan kedua Rp200 juta.

"Sudah dikembalikan, saksi mengembalikan dengan cara dua tahap," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI