• Sabtu, 20 April 2024

Pemkot Metro Siap Berhentikan Honorer Pada 2023

Senin, 24 Januari 2022 - 11.38 WIB
1.8k

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/1/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro siap memberhentikan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota setempat pada tahun 2023 mendatang. 

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi awak media perihal keputusan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Meski begitu, Bangkit juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Masa berlaku aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan," kata dia, Senin (24/1/2022).

Sementara terkait dengan mekanisme, pihaknya juga menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal teknis dan penerapan nya.

"Ini sudah ada PP nya, Menpan RB juga sudah mengatakan pada 2023 nanti ada ketentuan bahwa pegawai pemerintah itu hanya ada dua. Yaitu hanya PNS dan P3K," ujarnya.

Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) nantinya bakal disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keduanya ini disebut ASN. Kedepan itu hanya ada dua kata pak Menteri. Untuk menerapkan PP 49/2018 dalam penghapusan pegawai honorer kita menunggu kebijakan pusat,karena tidak hanya di Kota Metro saja," terangnya.

Bangkit menjelaskan, meski aturan tersebut telah tertuang, namun pihaknya belum melihat kebijakan dari pimpinan yang lebih tinggi. Ia juga mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

"Kita belum melihat kebijakan pusat dan provinsi seperti apa dan nanti kabupaten dan kota mengikuti. Kita sama-sama sedang menunggu juknis nya, ini kan seluruh Indonesia. Bukan hanya di metro saja," bebernya. 

Sekda mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut jika telah mendapatkan perintah dari pusat maupun provinsi.

"Lalu memang keputusannya seperti itu Pemkot Metro siap melaksanakannya. Kalau pusat menyatakan seperti itu ya harus, contoh seperti pejabat fungsional. Harus itu, bahkan sampai tanggal 31 malam hari pun harus dilantik. Jadi kita sambil nunggu pelaksanaannya," imbuhnya.

Ia juga menerangkan, jika pemberhentian tenaga honorer tidak dilaksanakan sesuai perintah pusat, maka dikhawatirkan akan berdampak pada pengeluaran anggaran belanja daerah.

"Jika daerah tidak menerapkan PP 49/2018, terutama dalam anggaran yang diterima oleh Pemkot Metro saya khawatir ada konsekuensi nya kalau tidak melaksanakan itu. Nanti Dana Alokasi Umum atau DAUnya berkurang kan itu bahaya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan juknis pelaksanaan pemberhentian tenaga honorer yang rencananya akan berlangsung pada 2023 mendatang.

"Makanya pusat harus memberikan keputusan yang tepat. Mau dikemanakan ini yang tenaga honorer yang sudah ada. Kita masih menunggu itu," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM

Editor :