• Jumat, 19 April 2024

Perihal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Tanggapan Bupati Dawam

Senin, 24 Januari 2022 - 13.24 WIB
355

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Mulai tahun 2023 mendatang, Kemenpan-RB berencana akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan pemerintah. 

Hal ini ditanggapi oleh Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo. Ia mengatakan akan mengikuti prosedur aturan dari pemerintah pusat. 

"Terkait penghapusan tenaga honorer di 2023, kita lihat nanti aturannya, bagaimana tindak lanjutnya dan bagaimana koridor aturannya nanti kita sesuaikan dan kita akan taati,"ujarnya saat dihubungi. Senin, (24/01/2022). 

Ia menjelaskan aturan tersebut memang sesuai dengan undang-undang yang berbunyi ASN itu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK (P3K). 

"Memang di Undang-Undang No 5 tahun 2014 bahwa ASN itu ada dua, yakni PNS dan PPPK (P3K) itu yang resmi. Selain itu, P3K nya juga terbatas,"jelasnya.

Ia tegaskan kembali bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan.

"Nanti kita lihat apa aturannya dari pusat, kita akan ikut,"pungkasnya.

Sementara dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan mengatakan jumlah tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung sekitar 1000 tenaga honorer. 

"Data pastinya kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat jumlah tenaga honorernya. Yang jelas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung sekitar 1000 tenaga honorer,"ujarnya saat memberikan keterangan di ruangan. Senin, (24/01/2022).

Ia juga mengatakan jumlah tersebut belum termasuk tenaga honorer yang ada di Kecamatan, Sekolah dan lain-lain. 

"Jumlah yang tadi belum termasuk di Kecamatan, Sekolah, Puskemas dan lain-lain. Jika ditambahkan dengan ini kurang lebih diatas 1000 tenaga honorer,"ujarnya. (*)

Editor :