• Jumat, 29 Maret 2024

Polda Lampung Bongkar Tempat Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu

Senin, 24 Januari 2022 - 19.52 WIB
383

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar pupuk ilegal sebanyak 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair di Kabupaten Pringsewu.

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tindak-lanjut laporan dari masyarakat di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, bahwa PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) diduga memasarkan dan memproduksi pupuk ilegal di desa setempat.

"Peredaran pupuk ini dilakukan tanpa izin, jadi penjualan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya sejak 2019," kata Popon, di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Popon menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, hingga 529 kemasan pupuk serbuk siap jual terdiri dari berbagai merk.

"Kami juga menyita alat-alat produksi pupuk ilegal seperti label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung," ucapnya.

Saat ini lanjutnya, untuk tersangka belum bisa ditetapkan, sebab status masih dalam pendalaman. Namun dari barang bukti yang berhasil diamankan, sudah memenuhi unsur pidana.

Popon juga menjelaskan, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Mantan Kapolres Lampung Tengah ini juga menghimbau masyarakat supaya jangan gampang percaya terhadap penawaran produk harga yang lebih murah dibandingkan harga pupuk yang beredar di pasaran.

"Tentu ini sangat merugikan para petani. Apalagi, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan tingkat kesuburan lahan, sumber kehidupan masyarakat," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PENANGKAPAN PENGEDAR SABU JARINGAN PEKANBARU LAMPUNG

Berita Lainnya

-->