• Senin, 07 Juli 2025

BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti 2048,79 Gram Sabu

Selasa, 25 Januari 2022 - 13.52 WIB
229

Konferensi Pers Pemusnahan narkotika jenis sabu di Kantor BNN Lampung, Selasa (25/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan pemusnahan sebanyak 2048,79 gram sabu dengan cara di blender di Kantor BNN Provinsi Lampung.

Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan kimia Porstex dan diblender hingga tercampur kemudian dibuang ke dalam septic tank di Kantor BNN Provinsi Lampung.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari hasil ungkap kasus kurir narkotika berinisial (F) serta pengendali kurir yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung berinisial (I) dan (RWP) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,84 gram.

Kemudian, kurir narkoba berinisial (H) dan (N) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2007,44 gram. Barang bukti narkotika dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan menjadi 2048,79 gram.

Kini tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. 

Kepala BNN Provinsi Lampung, Eddy Swasono mengatakan bandar narkoba kini sudah menyasar ke ibu-ibu rumah tangga  atau orang awam yang diberikan narkotika secara gratis hingga korban kecanduan.

“Saat ini ibu-ibu rumah tangga menjadi target bandar narkoba, awalnya mereka akan diberikan secara gratis sampai seseorang itu kecanduan. Ketika sudah kecanduan, mereka akan terus mencari barang tersebut sampai membelinya,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI

Editor :