• Jumat, 26 April 2024

Sekda Lamsel: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Melalui Test

Selasa, 25 Januari 2022 - 17.08 WIB
409

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin, saat memberikan keterangan, Selasa (25/01/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin berharap, rencana pemerintah pusat menghapuskan pegawai honorer pada 2023 batal dilakukan dan diganti menjadi pemindahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia juga berharap penghapusan itu tidak jadi dilakukan dan para pegawai honorer dapat terus bekerja seperti saat ini.

"Harapan kita ya tetap seperti sekarang, kasihan teman-teman," kata Thamrin, saat memberikan keterangan, Selasa (25/01/2022).

Meski begitu lanjutnya, apabila terjadi penghapusan maka pihaknya akan sepenuhnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Cuma kalau sudah keputusan pusat kita harus tunduk dan ikuti. Kita sesuai aturan pusat saja, nanti kita lihat petunjuk teknis nya," tuturnya.

Dari informasi yang diterimanya, Thamrin menjelaskan, penghapusan itu bisa saja batal dan diganti menjadi pemindahan status menjadi PNS.

"Kalau dengar-dengar nanti dipindahkan tapi melalui test, cuma kita mengikuti perkembangan lebih-lanjut," ungkapnya.

Ia menambahkan, Bupati Lamsel Nanang Ermanto beberapa waktu lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Rencana Kerja antara Pemerintah Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) se-Kabupaten Lamsel.

Penandatanganan itu merupakan wujud kepedulian Pemkab Lamsel kepada para THLS. "Kemarin sudah ada kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Itu ada sekitar 2.000 an orang," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : SATPAM GELAPKAN MOBIL TETANGGA