• Kamis, 28 Maret 2024

Tanggapan BPJS Kesehatan Soal Dugaan Penelantaran Pasien di RS GMC Pesawaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 18.06 WIB
793

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Terkait Rumah Sakit Gladis Medical Center (RS GMC) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diduga telah menelantarkan seorang pasien, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah meminta penjelasan ke Rumah Sakit GMC Pesawaran dan juga keluarga pasien atas kejadian tersebut

Hasil penelusuran BPJS kepada keluarga pasien yang mengantar berobat ke RS GMC Pesawaran, yaitu Ibu Nur, kakak dari pasien hamil yakni Elidianasari, warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, saat dikonfirmasi menceritakan kronologi kejadian.

Elidianasari yang sedang mengandung usia 7,5 bulan mengalami sakit di perut bagian sebelah kanan, lalu diantar ke Bidan Nila. Namun tidak bertemu karena saat itu Bidan Nila sedang dinas di Puskesmas Gedong Tataan.

Baca juga : RS GMC Pesawaran Diduga Telantarkan Pasien Hamil

Selanjutnya Ibu Nur menelepon Bidan Nila menjelaskan keadaan adik nya, kemudian mendapat penjelasan agar membawa pasien ke Puskesmas.

Ketika diperiksa di Puskesmas, keadaan perut pasien kencang dan diminta untuk dibawa ke RS GMC, dimana sebelumnya Bidan Nila sudah konfirmasi ke Dokter Roni yang bertugas di RS GMC.

Ketika sampai di IGD RS GMC Ibu Nur menjelaskan pasien tidak disambut petugas, tidak segera ditangani dan malahan ditanyakan surat rujukan, padahal kondisi pasien sudah lemas.

Oleh sebab tidak ada tindakan dari petugas RS GMC, keluarga pasien menyampaikan surat rujukan nanti akan disusulkan, karena kondisi pasien lemah seperti ini butuh tindakan segera.

Baca juga : RS GMC Pesawaran Diduga Telantarkan Pasien Hamil, Begini Tanggapan Dinkes

Kabid Pelayanan Medis RS GMC, dr. Dian Laras Suminar menjelaskan, bahwa pada Senin 24 Januari 2022 pada pukul 12.44 WIB, seorang laki-laki datang ke nurse station IGD mengaku sebagai keluarga ingin membawa pasien ke RSU GMC karena sudah dari Bidan dan dirujuk ke RSU GMC, dan mengatakan bidan sudah menelepon dokter di RSU GMC.

Tidak lama kemudian pasien diantar oleh seorang perempuan masuk ke dalam IGD, dokter jaga melakukan anamnesis (wawancara) kepada keluarga dengan memulai menanyakan surat rujukan bidan, karena salah seorang keluarga pasien (laki-laki) mengatakan kepada dokter bahwa pasien sudah lebih dahulu ke Bidan sebelum ke RS GMC.

"Namun saat dokter jaga melakukan anamnesis, keluarga pasien marah dan membawa pasien keluar IGD,” ungkap dr. Dian Laras Suminar.

Dalam dunia medis lanjutnya, suatu kondisi dikatakan gawat apabila kondisi tersebut dapat mengancam nyawa, dan suatu kondisi dikatakan darurat apabila kondisi tersebut memerlukan tindakan medis yang segera harus ditangani.

"Jadi gawat darurat adalah suatu kondisi pasien yang dapat mengancam nyawa dan harus segera mendapatkan penanganan," lanjutnya.

Sementara Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, pasien Elidianasari merupakan peserta JKN-KIS. Kejadian tersebut disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik yang harusnya disampaikan oleh petugas RS GMC kepada keluarga pasien.

"Kami memaklumi jika keluarga merasa khawatir melihat kondisi pasien yang merasa kesakitan. Atas keluhan tersebut kami dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Hal ini sebenarnya juga telah dituangkan di dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit untuk tidak mendiskriminasikan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.

"Kami menghimbau kepada seluruh Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Bilamana hal tersebut terjadi maka tidak tertutup kemungkinan kami akan memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan untuk peserta, bila terjadi diskriminasi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek Perorangan) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), bisa segera melaporkan ke BPJS Kesehatan terdekat.

"Atau bisa ke call center 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAKAN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store

Berita Lainnya

-->