• Rabu, 17 April 2024

Warga Kotaagung Tanggamus Laporkan Mantan Istri Atas Dugaan Pencurian Surat Tanah

Rabu, 26 Januari 2022 - 16.43 WIB
453

Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : LP/B/83/1/2022/SPKT/ Polres Tanggamus/Polda Lampung. Foto: Sayutui/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Harjasah (53), warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, melaporkan mantan istrinya, Siti Anisah ke Polres Tanggamus atas dugaan pencurian surat jual beli tanah miliknya.

Hal itu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : LP/B/83/1/2022/SPKT/ Polres Tanggamus/Polda Lampung.

"Saya melaporkan saudari Siti Anisah terkait pencurian akte surat jual beli tanah milik saya yang selama ini saya simpan di lemari. Dia merusak lemari dan mencuri surat tanah," kata Harjasah, Rabu (26/1/2022).

Aksi pelaku masuk ke rumah dan merusak lemari serta mencuri surat tanah tersebut diketahui oleh anak dan keluarga korban. 

"Awalnya kasus pencurian ini tidak saya permasalahkan, karena saya mengira tanah yang saya beli setelah kami bercerai itu untuk anak saya dari perkawinan dengan mantan istrinya," terangnya.

Tetapi yang membuatnya kesal bukan kepalang, tanah pekarangan tersebut ternyata dijual oleh mantan istrinya tanpa seizinnya kepada Nursyahbana, anggota DPRD Tanggamus.

"Saat saya memeriksa tanah saya tersebut, tanam tumbuhnya sudah ditebangi oleh Nursyahbana. Saya temui Nursyahbana untuk menjelaskan jika tanah itu dibeli dari uangnya dan setelah bercerai dengan pelaku, dan suratnya atas nama saya," kata Harjasah.

Saat itu, lanjut Harjasah, Nursyahbana membenarkan jika saat membeli tanah pekarangan tersebut suratnya atas namanya (Harjasah). "Tetapi Nursyahbana masih menebangi tanam tumbuh, meski sudah saya larang," ujarnya.

Atas perbuatan Nursyahbana tersebut, Harjasah juga melaporkannya ke Polres Tanggamus atas dugaan penyerobotan lahan miliknya.

"Jangan mentang-mentang dia anggota dewan mau berbuat semena-mena menyerobot tanah saya, walau dengan dalih dia sudah membeli dari mantan istri saya. Ini tanah pekarangan saya, dan akan saya pertahankan," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Nursyahbana mengaku sudah membeli tanah itu ke sang pemiliknya Siti Anisah, dan sudah diketahui kepala pekon dan saksi. "Saya punya bukti surat jual belinya," ujar dia.

Nursyahbana menyebut membeli tanah pekarangan ukuran 10 X 20 meter senilai Rp70 juta.

"Memang dalam surat jual beli itu atas nama Harjasah. Tetapi saya tahu yang menjual ini mantan istri Harjasah, yang diakuinya surat tanah ini dititipkan ke Batin Nawi (keluarga), karena dia bekerja di Malaysia. Ya saya beli, karena saya pikir tidak ada masalah," terangnya.

Nursyahbana mempersilahkan bila dirinya dilaporkan ke polisi. "Itu hak dia lapor polisi. Dan soal tanah itu, saya beli, mana saya tahu kalau surat tanah itu dicuri," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora membenarkan sudah menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

"Benar ada laporan tersebut. Penyidik masih bekerja," kata Ramon Zamora yang dihubungi kupastuntas.co. (*)


Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI