• Jumat, 26 April 2024

KPPU Temukan Retail Modern Jual Minyak Goreng di Atas HET dan Timbun Barang

Kamis, 27 Januari 2022 - 18.44 WIB
235

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II. Foto: Dco/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terdapat salah satu retail modern di Provinsi Lampung yang menjual minyak goreng kemasan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah dan timbun barang.

Harga eceran tertinggi tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2022 dengan HET Rp14.000 per liter.

“Berdasarkan pantauan, retail modern tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp20.350 untuk kemasan 1 liter dan Rp42.000 untuk kemasan 2 liter,” ungkap Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Wahyu melanjutkan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak retail tersebut, minyak goreng yang di display adalah minyak goreng yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, padahal minyak goreng dengan merk yang sama dijual mengikuti HET pada retail modern lainnya. 

“Serta ditemukan jika retail modern tersebut memiliki stok minyak goreng subsidi dengan jumlah 10 karton untuk kemasan 1 liter yang tidak di display, sehingga konsumen tidak mengetahui jika stok minyak goreng subsidi masih tersedia,” bebernya. 

Atas temuan tersebut, Wahyu memastikan KPPU telah meningkatkan status kajian terkait minyak goreng pada tahap penegakan hukum dan II akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 atas temuan tersebut.

Selain itu, kata Wahyu, pemantauan yang dilakukan KPPU pada tanggal 23 sampai dengan 27 Januari 2022 ditemukan jika stok minyak goreng pada retail modern di wilayah Provinsi Lampung cenderung tidak tersedia, kekosongan ini terjadi hampir diseluruh retail modern di Provinsi Lampung.

Semntara Staf Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil II, Ganefo Valwigo Agus menambahkan, retail modern yang menjadi temuan KPPU tersebut berlokasi di daerah Kota Bandar Lampung. 

“Lokasinya ada di Bandar Lampung. Untuk koordinasi dengan pihak terkait akan kita lakukan besok karena hari ini kita juga harus melaporkannya terlebih dahulu kepada komisioner guna langkah yang akan diambil selanjutnya atas temuan tersebut,” ucap Ganefo. (*)


Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ