• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tindak Tegas Truk Kelapa Sawit ODOL di Mesuji

Kamis, 27 Januari 2022 - 19.18 WIB
164

Polisi Tindak Tegas Truk Kelapa Sawit ODOL di Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji menindak tegas kendaraan roda 6 yang mengangkut kelapa sawit dan singkong melebihi kapasitas maksimal atau Over Dimension and Over Load (ODOL), melewati jalan propinsi di Kabupaten Mesuji.

Kasatlantas Polres Mesuji, Iptu Khoirul Bahri mengatakan, ratusan kendaraan roda 6 dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan singkong di wilayah Register 45 sering melewati jalan provinsi dengan muatan lebih.

Hal itu dapat merusak jalan menjadi berlubang, dan untuk penindakannya diantaranya pemberian surat tilang dan juga pembongkaran muatan.

"Selain dapat membahayakan pengendara motor atau mobil ketika berada di belakang maupun di sampingnya, buah sawit juga ditumpuk tinggi dan tidak dipasang jaring. Jika jatuh maka akan membahayakan orang lain," kata Khoirul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (27/1/2022).

Ia melanjutkan, seharusnya muatan yang dibawa dengan Fuso atau truk tinggi maksimal 800 Cm dan berat 8 ton, tidak boleh lebih. Pihaknya juga bersama Dishub Mesuji, bulan februari 2022 nanti akan melakukan rapat bersama Perusahaan di Mesuji.

"Jika mereka tidak mengindahkan peringatan itu maka kepolisian akan melakukan penindakan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Mesuji Budiman Nainggolan menjelaskan, maraknya truk membawa kelapa sawit dari perusahaan yang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan dapat merusak jalan kabupaten dan provinsi.

"Pos penjagaan ODOL yang kami dirikan di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya hanya mengatasi kendaraan roda 6 untuk pembongkaran saat melewati jalan kabupaten,"

"Sementara jalan provinsi yang ada di Mesuji kami belum melakukan penindakan. Mereka membawa barang standar 8 ton ditumpuk di pinggir jalan, lalu dimuat lebih untuk melewati jalan provinsi Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ

Berita Lainnya

-->