Sejumlah Pedagang Pasar Inpres Kalianda Belum Terapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000
Kupastuntas, Lampung Selatan - Meskipun pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng di pasar per liter maksimal Rp. 14. 000, namun kenyataannya hal itu tidak segera terwujud. Di pasar Inpres Kalianda, sejumlah pedagang masih menjualnya dengan harga Rp. 18.000/liter, Kamis (26/01/22).
Alasan para pedagang pada umumnya, mereka membeli masih harga lama, jadi apabila dijual seperti keinginan pemerintah, maka mereka akan rugi banyak.
"Kami belinya masih dengan harga mahal saat naik kemarin itu, kalau kami jual dengan harga yang ditentukan sekarang, tentunya kami rugi. Stok kami tinggal sedikit, biarkan dulu kami habiskan stok ini dengan menjualnya pakai harga biasanya," ujar Yanto salah satu pedanggang di Pasar Inpres.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar para pedagang retail modern dan pedagang pasar tradisional, untuk mematuhi keputusan pemerintah menjual minyak goreng dengan harga Rp. 14. 000 perliter.
Hanya saja, kata Intji, untuk saat ini, pihaknya masih bisa memaklumi kondisi yang dialami para pedagang tradisional yang sebelumnya membeli minyak dengan harga mahal.
"Untuk sementara ini kita bisa maklumi, karena finalisasi harga jual minyak untuk pasar tradisional mulai berlaku hari ini, tapi kalau untuk retail modern itu sudah wajib berlaku dengan harga yang ditentukan," tegasnya.
Dengan harga minyak goreng yang masih tinggi tersebut, Menurut Intji, pihaknya belum perlu melakukan operasi pasar terhadap pasar tradisional, tapi jika adanya instruksi dari pusat, tentu pihaknya siap melaksanakan.
"Selama pemerintah pusat atau provinsi menyediakan anggaran atau produknya, kami siap melaksanakan operasi pasar tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 -
Pasca Lebaran, SPKLU Tetap Layani Pengguna Mobil Listrik di Lampung
Jumat, 19 April 2024