• Jumat, 26 April 2024

Puluhan Wartawan Datangi Polresta Bandar Lampung Kawal Kemerdekaan Pers

Jumat, 28 Januari 2022 - 21.29 WIB
275

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung saat sambangi Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung sambangi Polresta Bandar Lampung guna kemerdekaan pers dan mempertanyakan apakah Undang-Undang Pers itu ada dan masih berlaku di Lampung, pasca kejadian intimidasi terhadap 2 wartawan di Bandar Lampung.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Chandra Bangkit Saputra mengatakan, sebelumnya telah terjadi intimidasi dan pengusiran terhadap dua jurnalis di BPN Bandar Lampung.

"Kami mempertanyakan apakah benar UU Pers itu ada dan berlaku di Lampung dan kami telah menyerahkan legal opinion ke Polresta Bandar Lampung, kata Chandra, saat memberikan keteragan, Jumat (28/1/2022).

Chandra juga mengajak para wartawan untuk turut serta membantu dalam penegakkan kemerdekaan Pers di Lampung.

"Puluhan wartawan juga ikut menyerahkan pendapat hukumnya sebagai bentuk solidaritas penegakkan kemerdekaan pers di Lampung. Semoga menjadi landasan bagi tercapainya cita-cita berkeadilan," lanjutnya.

Baca juga : Dua Wartawan Diintimidasi saat Meliput di BPN Bandar Lampung

Lembaga yang tergabung dalam koalisi itu adalah (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan LBH PERS Lampung.

Masalah tersebut berawal dari terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan pers yang dialami wartawan Salda Andala (Surat Kabar Lampung Post) dan Dedi Kapriyanto (Lampung TV) di pelataran Kantor BPN Kota Bandar Lampung pada Senin (24/1/2022).

Saat itu, kedua jurnalis sedang mengambil gambar atas terjadinya peristiwa tersebut, keduanya diduga mengalami tindak pidana dari tiga satpam Kantor BPN Kota Bandarlampung dengan cara mempertanyakan izin peliputan dan adanya indikasi perampasan alat kerja kedua jurnalis.

Akibat peristiwa tersebut wartawan kehilangan momen (baik berupa gambar maupun rekaman) dalam peliputan yang nantinya akan dipergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengakibatkan trauma (terancam).

Salda Andala dan Dedi Kapriyanto lalu membuat laporan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor polisi: LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG tertanggal 25 Januari 2022.

Baca juga : PWI Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan di BPN Bandar Lampung

Berdasarkan uraian fakta ini, analisis yuridisnya Pasal 18, ayat (1) Jo pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal tersebut menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana.

Isinya, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan 

ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Koalisi juga mempertegas tentang ketentuan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 adalah merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga terus dan tidaknya proses penyidikan tidak tergantung oleh pencabutan laporan dalam delik biasa, siapa saja bisa melakukan pelaporan terjadinya tindak pidana, meskipun dalam hal ini korban/pelapor mencabut laporan perkara jalan terus. 

Baca juga : AJI Bandar Lampung Sesalkan Pengusiran dan Upaya Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Koalisi juga percaya slogan Polri Presisi bukan hanya slogan belaka sehingga mendorong penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan terhadap laporan polisi : LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG.

Oleh karena itu, koalosi mendorong Polresta Bandarlampung untuk ikut berperan serta dalam hal memutus matarantai kekerasan terhadap jurnalis dan ikut serta menyosialisasikan tentang kebebasan pers.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum yang berlaku.

Pihkanya juga telah memeriksa pelapor maupun terlapor serta para saksi yang berada dilokasi dugaan intimidasi.

“Kita sangat mendukung penuh terhadap kebebasan pers, rekan-rekan juga sebagai mitra kami dalam bekerja, 2 hari yang lalu, sudah ada yang kita periksa, kemudian kita sudah cek TKP juga saksi-saksi," ucapnya. (*)


Video KUPAS TV : JUAL MOBIL CURIAN SEHARGA 4 JUTA, PRIA INI DITANGKAP