Terbukti Bersalah, Kabid Dinas Perkebunan Lampung Dicopot Jabatannya
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/2/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan kepada ER yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
ER diketahui terbukti bersalah karena melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
"Untuk surat keputusan yang menaikan ke Gubernur adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kalau dari inspektor sudah selesai. Sangsinya berupa pemberhentian dari jabatannya," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Lampung, Rabu (2/2/2022).
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya turut memeriksa Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, yang telah memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa alasan yang jelas.
"Kami juga kemarin memeriksa Plt kadis nya. Nanti kita akan evaluasi dan kemarin dia bilang memberikan izin namun secara lisan. Rekomendasi nya kepada kadis berupa evaluasi," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Fredy berharap agar para ASN yang ada di Lampung untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk kedepan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan jika pihaknya mendukung langkah Pemprov Lampung yang memberikan sanksi kepada ER yang terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kalau memang tujuan dari ASN tersebut ke luar negeri tanpa alasan yang jelas seperti hanya untuk jalan-jalan maka itu tidak dibenarkan. Maka jelas kita dukung apa yang diputuskan oleh Pemprov Lampung," ujarnya.
Ia melanjutkan, selama masa Nataru baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang semua ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar negeri.
"Karena sudah jelas ada larangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang melarang para pegawainya untuk untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19. Mustahil jika dia tidak tahu aturan tersebut," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DINAS PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026








