Pembekalan Jurnalis oleh Ahli Dewan Pers kepada Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Lampung

Ahli Dewan Pers saat memberikan pembekalan jurnalis kepada pejabat utama dan Kapolresta Jajaran Polda Lampung di Polda Lampung, Kamis (3/2/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ahli Dewan Pers memberikan pembekalan jurnalis kepada pejabat utama dan Kapolres Jajaran Polda Lampung di Polda Lampung, Kamis (3/2/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, dan dihadiri para pejabat utama dan Kapolres Jajaran Polda Lampung yang baru dilantik.
Ahli Dewan Pers sekaligus CEO media Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang, S.E., M.M mengatakan, beberapa pedoman yang menjadi implementasi dalam pemberitaan yang dilakukan institusi pers.
"Ada persoalan yang menyangkut anggota pers, ada keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus dari Kapolri masing-masing nomor 229 Tahun 2021 dan nomor 154 Tahun 2021 tentang pedoman implementasi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE Terhadap Pasal 27 ayat 3 (1) untuk pemberitaan internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik," kata Donald Sihotang, saat memberikan keterangan, Kamis (3/2/2022).
"Yang sesuai dengan ketentuan UU nomor 40 tahun 99 tentang pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 99 tentang pers sebagai leks spesialis bukan pasal 27 ayat 3 UU ITE," lanjutnya.
Donald Sihotang menambahkan, wartawan terkena kasus karena menggungah tulisan pribadi nya di Medsos, maka diberlakukan UU ITE.
"Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan dewan pers, tetapi jika wartawan secara pribadi menggunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk pasal 27 ayat 3," ucapnya.
Kemudian, Donald menambahkan, 4 point penting dalam MOU antar Dewan Pers dan Polri sejak 9 Februari 2012, diantaranya, pertama, penegasan dari Dewan Pers dan Polri saling menghormati tugasnya masing-masing dan akan selalu melakukan koordinasi.
Kedua, jika pihak Polri menerima laporan atau aduan yang berkaitan dengan perkara atau sengketa pembela pers, Polri akan lebih dahulu berkoordinasi dengan dewan pers dan meminta pendapat dewan pers.
"Apakah perkara tersebut masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers dan atau kode etik jurnalistik, apakah sudah masuk hukum di luar ranah pers, jika masih dalam ruang lingkup kode etik jurnalistik dan UU pers akan diselesaikan oleh dewan pers berdasarkan tahapan-tahapan atau mekanisme yang ada. Sebaliknya, jika sudah masuk ranah hukum diluar UU pers dan kode etik jurnalistik maka menjadi kewenangan atau prioritas polri untuk menindaklanjutinya," terangnya.
Lalu ketiga, setelah menerima syarat terjadinya tindak pidana dari pers, Polri akan berpedoman kepada UU no. 40 Tahun 99 tentang pers.
"Keempat, Dewan Pers akan menyediakan ahli tentang pers kepada polri dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pers," terangnya.
Sementara Ahli Dewan Pers, sekaligus Pimpinan Redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, pers adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput dan menyampaikan informasi ke publik melalui media cetak maupun elektronik.
"Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan meyampaikan informasi ke publik melalui media cetak maupun elektronik yang terdaftar di dewan pers," kata Iskandar.
"Jurnalis atau wartawan yang juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat di terima," lanjutnya. (*)
Video KUPAS TV : NYAMAR JADI POLISI, PRIA INI SEBAR VIDEO CALL S3X
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025