Pol-PP Tertibkan PKL dan Atribut Iklan Liar di Metro

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat membantu PKL menyingkirkan gerobak dari atas trotoar jalan AR Prawiranegara, Kamis (3/2/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupatuntas.co,Metro - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kota Metro kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima
(PKL) yang menjajakan dagangannya di atas trotoar. Selain itu, Pol-PP juga
menertibkan puluhan atribut iklan yang terpasang di fasilitas umum dan pohon
penghijauan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak
Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, penertiban di hari kedua itu menyasar sepanjang
jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
"Ini hari kedua penertiban PKL sesuai dengan
Perda No 9 Tahun 2017 tentang K3, kami tim penegakan Perda dan Trantibum
melakukan penertiban di sepanjang jalan AR Prawiranegara. Sasaran hari ini
adalah PKL yang berjualan di atas trotoar dan atribut yang melanggar karena
terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan," jelasnya, Kamis
(3/2/2022).
Yoseph menjelaskan, penertiban terhadap atribut iklan
yang dipaku pada pohon penghijauan dan fasilitas umum berdasarkan Perda nomor 5
tahun 2016.
"Yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau itu
perda nomor 5 tahun 2016. Ini ada beberapa spanduk yang dipasang di pohon
penghijauan oleh masyarakat, semua kita tertibkan termasuk lampu yang dipasang
dipohon dengan cara di paku," ujarnya.
Menurutnya, kurangnya kesadaran masyarakat khususnya
pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban menjadi faktor utama
menjamurnya PKL diatas trotoar.
"Ini tingkat kesadaran masyarakat khususnya yang
berdagang di atas trotoar masih sangat kurang. Padahal kita sudah sering
melakukan sosialisasi, Alhamdulillah penertiban ini berjalan lancar dan mereka
juga merasa melakukan pelanggaran Perda,"ungkapnya.
Dari penertiban PKL dan atribut iklan tersebut, Pol-PP
mengeluarkan imbauan dan surat teguran terhadap pelanggar dan meminta
masyarakat untuk tidak menjajakan barang dagangannya dengan mengganggu
fasilitas umum.
"Sementara kita berikan imbauan lisan dan surat
teguran dulu terhadap PKL di sepanjang jalan AR Prawiranegara. Kami akan
lakukan penertiban setiap hari, dan kami mengimbau masyarakat khususnya para
pedagang, ketika hendak berdagang di pinggir jalan dilarang menggunakan
fasilitas umum serta dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan,"
tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, salah seorang PKL yang
meninggalkan gerobaknya di atas trotoar mengaku telah mengetahui larangan
tersebut. Meski begitu, ia terpaksa meninggalkan gerobak lantaran terdapat
kerusakan.
"Iya tahu pak, gerobaknya patah makannya ditinggal. Ya baru kali ini juga ditinggalnya," kata pedagang molen mini tersebut. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Kuota Terpenuhi, SMAN 2 Metro Pastikan 324 Murid Diterima Melalui Verifikasi Ketat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Polisi Tangkap Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid di Kota Metro
Kamis, 26 Juni 2025 -
Kisruh SPMB SMA di Kota Metro, Pengamat Minta DPRD Bongkar Dugaan Kecurangan
Kamis, 26 Juni 2025 -
Stok Darah PMI Kota Metro Terbatas, Permintaan Capai 2.146 Kantong per Bulan
Rabu, 25 Juni 2025