PTM Terbatas Jenjang SMA, SMK dan SLB di Bandar Lampung Dihentikan Sementara
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta
satuan pendidikan khususnya tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung
untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara
terbatas.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 800 / 328 /V.01/DP.2/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung.
"Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid 19," kata Sulpakar dikutip dari SE yang diterima kupatuntas.co, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, guna memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelanggaraan pembelajaran tatap muka terbatas perlu dihentikan untuk sementara waktu.
"Seluruh SMA, SMK, dan SLB baik negeri dan swasta se Kota Bandar Lampung wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan kembali melakukan proses pembelajaran jarak jauh," lanjutnya.
Ia melanjutkan, penghentian pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut dilakukan selama 14 hari yang akan dimulai pada esok hari, Jum'at (4/2/2022) hingga Kamis, (17/2/2022) mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM
Berita Lainnya
-
Lampung Diminta Tak Lengah, Ombudsman Ingatkan Bahaya Maladministrasi Pemicu Korupsi
Rabu, 29 April 2026 -
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jalani Sidang Perdana Kasus Fee Proyek Rp 5,75 Miliar
Rabu, 29 April 2026 -
Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki di Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Jadi Alarm Keras, Lampung Diminta Perkuat Keselamatan Perlintasan
Rabu, 29 April 2026








