Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, Akademisi: ASN Harus Legowo

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Bupati Lampung
Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai
kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pejabat politik seperti gubernur, bupati dan wali kota
dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu,
pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, UU nomor tahun 2014, mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya," ujar Yusdianto.
UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
"Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi," tegasnya. (**)
Video KUPAS TV : ANAK USIA 10-15 TAHUN GUNAKAN SABU HINGGA EKSTASI
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025