Tandatangani MoU, Walikota Minta Pendampingan dari Kejari Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penandatanganan kerjasama, atau MoU, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di ruang Semergou, Senin (7/2/2022).
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meminta Kejari melakukan pendampingan dan pengawasan saat pengadaan barang.
"Pengadaan Barang itu memang harus selalu ada pendampingan dari kejaksaan, karena kita pengennya belanja kita semua berjalan dengan baik, dan apa yang kami lakukan dan kerjakan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Akan tetapi, jelas Eva, ada hal-hal yang kejaksaan tidak bisa ikut campur dalam masalah pemerintahan. Tapi dengan informasi yang diberikan Kejari, Eva berjanji Pemkot akan semakin berhati-hati.
"Alhamdulillah segala sesuatu diinformasikan ke kita itu bisa jadi yang terbaik buat kita, maka akan kami laksanakan sebaik-baiknya," tutur Eva.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan MoU merupakan bagian dari dinas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, di bidang perdata kaitannya dari pendampingan, hal ini untuk memastikan tata kelola APBD Kota Bandar Lampung, dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan prinsip kehatian-hatian.
"Kategori tahun anggaran ialah sejak direncanakan dan diketok APBD, lalu dilaksanakan sampai dengan dipertanggungjawabkan baik itu pengadaan barang dan jasa ataupun kegiatan jaksa lainnya," ungkapnya.
Kemudian jelasnya, ketika apa-apa saja yang mau didampingi pihaknya nanti Pemkot akan mengirimkan hal-hal tertentu yang dibutuhkan.
"Kita tidak bisa semuanya mendampingi, karena ibaratkan instansi lain itu sama tidak semua dilakukan. Jadi pendampingan ini fungsinya sebagai kontrol," jelas Abdullah Noer.
"Yang dimaksud kontrol ialah menyeluruh, dan pendampingan ini supaya teman-teman dalam proses pengadaan itu tidak ada kekeliruan, penyimpangan dan niat jahat mereka ini untuk mengantisipasinya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kunjungan Mensos Tri Rismaharini ke Lampung
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








