• Rabu, 09 Juli 2025

Kementerian ATR/BPN Minta Kanwil BPN Bandar Lampung Segera Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertahan

Selasa, 08 Februari 2022 - 19.34 WIB
390

Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR Sunraizal (tengah), saat memberikan keterangan di ballroom Swiss-Belhotel, Selasa (7/2/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kota Bandar Lampung segera menyelesaikan proses penertiban serifikat tanah yang masih tertunda.

Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR Sunraizal, mengatakan jika setidaknya masih ada 1.260 bidang tanah di Bandar Lampung yang belum dikeluarkan serikat nya padahal prosesnya sudah dilakukan sejak tahun 2017 yang lalu.

"Untuk tahun 2017 sampai 2020 ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah. Setidaknya ada 3,7 persen dari 34 ribu bidang tanah belum mendapatkan sertifikat. Jadi untuk totalnya ada sekitar 1.260 bidang lagi," katanya saat memberikan keterangan di ballroom Swiss-Belhotel, Selasa (7/2/2022).

Ia melanjutkan, berkas sertifikat 1.260 bidang tanah yang belum diterbitkan tersebut lantaran sedang dalam proses pengerjaan seperti proses pencetakan surat ukur namun ada juga yang masih harus dilakukan perbaikan.

"Untuk permasalahan kenapa tejadi keterlambatan ini karena ada yang masih proses. Ada yang tinggal cetak surat ukur, ada juga yang berkasnya sudah masuk tinggal di selesaikan. Tapi juga masih ada perbaikan seperti harus ukur tanah ulang," bebernya.

Karenanya, ia meminta kepada Kanwil BPN Kota Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah tersebut jika memang sudah memiliki berkas yang  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Masyarakat ini kan sudah menunggu-nunggu karena keberadaan sertifikasi tanah ini menjadi sangat penting. Intinya saya perintahkan kepada BPN Kota Bandar Lampung untuk segera diselesaikan. Masyarakat ini sudah menunggu-nunggu," tutupnya.

Sementara itu Kepala BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani, mengungkapkan jika 1.260 bidang tanah yang belum tersertriakat tersebut masuk kedalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017-2020.

"Saat ini sedang kita inventarisir karena masing-masing bidang tanah memiliki persoalan yang berbeda. Seperti ada tumpang tindih, koreksi nama atau koreksi luasan. Jadi saya minta waktu untuk dapat menyelesaikan ini," kata dia.

Menurutnya, setelah proses inventarisasi selesai dan serikat tanah siap untuk dibagikan kepada masyarakat maka pihaknya akan segera memanggil pejabat yang berwenang serta masyarakat yang bersangkutan.

"Nanti kami akan panggil pihak yang berkewajiban dalam hal ini. Karena saat ini juga proses masih terus berlanjut. Bisa jadi datanya sudah masuk tapi tidak terselesaikan dan ini yang perlu di data perkasusnya," tutupnya. (*)

Editor :