Lampung Hentikan PTM Terbatas Semua Jenjang Pendidikan

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas
di semua jenjang pendidikan.
Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Penghentian
sementara PTM terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung
Nomor :045-2/ O50 DP.1/2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota, Kanwil
Kemenag serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi
Lampung.
"Guna
memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus
Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas
seluruh satuan pendidikan, baik jenjang
dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung perlu dihentikan sementara waktu," kata
Gubernur Arinal, Selasa (8/2/2022).
Ia
melanjutkan, penghentian pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan
selama 14 hari terhitung dari tanggal (8/2/2022) hingga (22/2/2022) dan PTM
dilakukan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring.
"Covid-19
ini terus mengalami perkembangan, apalagi sudah ada varian Omicron. Kita harus
memahami artinya protokol kesehatan, itu yang harus dijaga dan selalu seperti
pakai masker, jaga jarak serta dilarang berkerumun," jelasnya.
Kepala
Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi
Lampung, Zuraida Kherustika mengatakan, penghentian PTM terbatas dilakukan demi
keselamatan dan kesehatan siswa dan guru.
ia juga
meminta kepada pihak sekolah untuk rutin melakukan swab antigen secara acak
yang dilakukan setiap tiga bulan sekali kepada siswa dan juga para guru.
"Selain melakukan pengecekan secara rutin selama 3 bulan sekali untuk guru dan siswa, kami juga meminta kepada setiap sekolah untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025