Ditipu Perusahaan Pengembang Tanah dan Rumah, Pertuni Buat Laporan ke Polresta Didampingi LBH

LBH Bandar Lampung saat mendampingi Pertuni untuk membuat laporan penipuan/penggelapan oleh PT Pesona Artha Zilvara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tertipu oleh PT Pesona Artha Zilvara, perusahaan pengembang tanah dan rumah, kelompok masyarakat disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022).
Laporan tersebut diajukan oleh Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar yang merupakan orang dengan berkebutuhan khusus dan harus menderita kerugian sebesar Rp 27.004.650 akibat ditipu oleh PT Pesona Artha Zilvara.
Kuasa Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi kliennya melaporkan Direktur PT Pesona Arta Zilvara yakni, Arif Arifin atas dasar penipuan.
"Kelima klien kami menuntut pengembalian uang dp dan angsuran sebidang tanah. Setiap korban sudah membayar DP Rp 3 juta dan mengansur 3 kali sebesar Rp 800 ribu per bulan," katanya Rabu (9/2/2022).
Sapto menjelaskan perusahaan pengembang tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para kliennya.
"Tanah itu diketahui berada di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi," ucapnya.
"Namun usai cicilian berjalan 3 bulan, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan atau diperjanjikan," lanjutnya.
Sapto menambahkan peristiwa penipuan mengakibatkan korban merugi puluhan bahkan ratusan juta.
"Penawaran pembelian tanah kavling bermula saat sang klien dihubungi oleh marketing PT Pesona Arta Zilvara bernama Sindy Oktalinda, yang menawarkan sebidang tanah dengan ukuran 10×10 meter," ucapnya.
Sapto menambahkan karena tawaran tersebut, kelima korban pun setuju karena mereka belum memiliki hunian tetap dan mayoritas tinggal di kos-kosan beralamatkan di daerah Palapa 10 dan Sukabumi.
Akibat peristiwa tersebut, Sapto pun mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Ini merupakan langkah akhir upaya para korban guna mendapatkan kembali hak dan kewajibannya karena mereka sebelumnya, sudah lebih dulu melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan, guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kami juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT. Pesona Artha Zilvara. Pasalnya ini merupakan salah satu komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kasus mafia tanah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025