• Kamis, 10 Juli 2025

Ombudsman Lampung Belum Temukan Penimbunan Minyak Goreng

Rabu, 09 Februari 2022 - 19.57 WIB
167

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nurrahman Yusuf, saat ditemui di Hotel Horison, Rabu (9/2/2022).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI menemukan penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Temuan tersebut berdasarkan informasi data yang terhimpun di 34 provinsi.

Meski telah menjadi atensi pusat. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng tersebut.

"Kalau kita menjadi atensi secara nasional iya, tapi memang kita secara spesipik belum menemukan tim yang memang hasilnya kita publis," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nurrahman Yusuf, saat ditemui di Hotel Horison, Rabu (9/2/2022).

Akan tetapi jelasnya, mungkin dalam beberapa waktu ini akan menjadi atensi pihaknya jika tidak ada perubahan terkait dengan kelangkaan minyak goreng tersebut.

"Secara tim kita belum turun lapangan, karena itukan dipotret secara nasional saja," ungkapnya.

Disisi lain, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyampaikan memang rilis itu sudah disampaikan, yang intinya dalam situasi ini dimana kesulitan ekonomi dan sebagainya kebijakan pemerintah terkadang ada yang merespon dengan cara yang negatif.

"Dimana membikin penimbunan segala macam, maka ini sesuatu yang tidak mencerminkan rasa persatuan ditengah situasi yang sulit. Yang mereka memanfaatkan sesuatu yang ada," kata Suharmawijaya.

Oleh karenanya, ini perlu penindakkan dan regulasi yang memastikan bahwa yang menyulitkan masyarakat itu tidak terjadi lagi.

"Tentunya ini kita menyerahkan pada pemerintah untuk melakukan tindakan korektif, agar kejadian yang semacam ini tidak terulang," tegasnya. 

Ia juga menjelaskan, indikasi temuan memang dari perwakilan semua 34 provinsi, akan tetapi tidak semua menemukan penimbunan, dimana itu lebih banyak di kantong-kantong perdagangan bersar.

"Maka kita juga meminta pemerintah yang punya kewenangan dalam hal ini dinas Perdagangan, untuk melakukan penertiban dan tindakan bagi pelaku yang melakukan penimbunan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : WASPADA, TINGGI ASAP ANAK KRAKATAU 357 METER

Editor :